Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Kredit Perbankan Tumbuh 5,25 Persen pada Desember 2021

BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 5,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Desember 2021.
Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja fungsi intermediasi perbankan terus mengalami perbaikan hingga akhir 2021.

BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 5,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Desember 2021.

“Pertumbuhan kredit lebih merata pada semua jenis penggunaan, baik kredit modal kerja, kredit konsumsi maupun kredit investasi, yang masing-masing tumbuh 6,32 persen, 4,67 persen, dan 4,01 persen yoy,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).

Perry menjelaskan, permintaan kredit dari sisi korporasi terindikasi semakin meningkat. Sementara, dari sisi penawaran, perbankan menurunkan standar penyaluran kredit terutama pada sektor-sektor prioritas seiring dengan menurunnya persepsi risiko kredit.

Pertumbuhan kredit UMKM juga tercatat meningkat signifikan, didorong oleh meningkatnya permintaan sejalan dengan pemulihan aktivitas dunia usaha serta dukungan program Pemerintah.

Di sisi lain, BI mencatat rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada November 2021 tetap tinggi sebesar 25,59 persen.

Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) pun tetap terjaga pada tingkat 3,19 persen secara bruto dan 0,98 persen secara neto.

Perry menyampaikan, BI akan terus menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif, baik melanjutkan kebijakan akomodatif yang telah ada maupun perluasan kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor-sektor prioritas dan UMKM.

Dengan perkembangan tersebut, BI memperkirakan pertumbuhan kredit pada 2022 pada kisaran 6 persen hingga 8 persen dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada kisaran 7 persen hingga 9 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper