Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah! Ada Kapal Pinisi Sitaan dari Kasus Jiwasraya, Dilelang Rp7,4 Miliar

Kapal pinisi Jiwasraya yang dilelang itu adalah KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L yang dibuat pada 2019. Panjang keseluruhan (length over all/LOA) kapal sitaan dari kasus Jiwasraya itu adalah 39,75.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan melelang kapal pinisi yang merupakan barang sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini lelang kapal tersebut masih terbuka dan dapat diikuti masyarakat.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto menjelaskan bahwa proses lelang barang-barang sitaan dari kasus korupsi Jiwasraya terus berjalan. Yang terbaru, pihaknya sedang membuka penawaran atas lelang kapal pinisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari situs lelang.go.id, kapal pinisi yang dilelang itu adalah KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L yang dibuat pada 2019. Panjang keseluruhan (length over all/LOA) kapal sitaan dari kasus Jiwasraya itu adalah 39,75.

"Kapal pinisi sitaan Jiwasraya, kalau buka lelang di KPKNL Makassar itu ada kapal pinisi layarnya merah dari Jiwasraya," ujar Joko pada Jumat (20/2/2022).

Lelang kapal pinisi itu dibuka di harga Rp7,45 miliar dengan mekanisme open bidding yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Untuk mengikuti lelang, peserta perlu menyetorkan uang jaminan senilai Rp2,5 miliar.

Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, lelang kapal pinisi akan berlangsung pada Kamis (24/2/2022) pukul 10.00—11.00 WITA. Adapun, batas waktu peserta untuk menyetorkan uang jaminan adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang atau pada 23 Februari 2022.

Kapal pinisi tersebut diketahui merupakan milik Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10,7 triliun. Setelah penyitaan oleh pihak berwenang, kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Bira, Bulukumba.

Menurut Joko, lelang barang-barang sitaan lainnya akan berlangsung setelah aset terkait sudah dinyatakan clear oleh penegak hukum. Bukan hanya kasus Jiwasraya, lelang barang-barang sitaan dari kasus lainnya pun akan terus berjalan, seperti kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berikut ini link lelang kapal pinisi tersebut, https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/533975/1-satu-kapal-pinisi-KLM-Zaneta-231-GT-1005LL9-No-472L-tahun-pembuatan-2019-PRINCIPAL-PARTICULAR-Panjang-Keseluruhan-LOA-3975.html

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper