Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan dapat mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum April 2023.
Hal itu terungkap dalam materi paparan OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022). Dalam materi paparan tersebut disebutkan bahwa status pengawasan Jiwasraya saat ini adalah tengah dikenakan sanksi SP3 karena tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan ekuitas. Saksi itu akan berakhir 7 Maret 2022.
Setelah sanksi SP3 berakhir, maka sesuai ketentuan, Jiwasraya akan diterbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) pada April 2022. PKU hanya dapat diberikan paling lama 1 tahun, yakni untuk pembatasan sebagian kegiatan usaha, sehingga akan jatuh tempo pada April 2023.
OJK pun meminta Jiwasraya untuk menyelesaikan pengalihan sisa portofolio ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebelum SPKU berakhir sehingga Jiwasraya diharapkan dapat mengembalikan izin usaha sebelum April 2023.
"Memang nanti Jiwasraya direncanakan mengembalikan izin karena semua aktivitas akan pindah di IFG. Yang ditinggal di Jiwasraya memang aset-aset yang sudah tidak bisa dibawa dan harus dilikuidasi," ujar Riswinandi, dikutip Minggu (6/2/2022).
Dia mengatakan, nasabah Jiwasraya yang tidak bersedia direstrukturisasi, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya. Polis nasabah tersebut akan diselesaikan secara utang-piutang karena nantinya Jiwasraya tidak lagi menjadi perusahaan asuransi setelah mengembalikan izinnya.
Adapun, OJK telah menerbitkan surat persetujuan pengalihan portofolio Jiwasraya ke IFG Life tahap I pada 10 Desember 2021. Nilai aset yang dialihkan sebesar Rp11,36 triliun dan liabilitas senilai Rp33,02 triliun atas 230.322 polis.