Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! OJK Larang Bank Fasilitasi Kegiatan Investasi Bodong Seperti Binary Option

OJK mencatat saat ini marak beragam tawaran investasi yang bersifat money game, skema ponzi, dan bersifat judi. 
OJK meminta masyarakat waspada terhadap penawaran investasi melalui binary option. / Instagram @ojkindonesia
OJK meminta masyarakat waspada terhadap penawaran investasi melalui binary option. / Instagram @ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghindari kegiatan yang berspekulasi dan ilegal.

Pasalnya, saat ini marak beragam tawaran investasi yang bersifat money game, skema ponzi, dan bersifat judi. 

Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus binary option dan broker ilegal.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bank juga harus menerapkan prinsip Know-Your-Customer atau KYC, sehingga bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan. 

“OJK juga memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi ilegal, money game, perjudian, atau skema ponzi,” kata Anto dalam akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia yang dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, OJK menyatakan penggunaan rekening atau rekening virtual di bank dalam rangka perdagangan aset kripto, hanya diperkenankan oleh pedagang aset kripto yang legal dan telah memperoleh izin dari Bappebti Kementerian Perdagangan, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

“Perdagangan aset kripto bukan merupakan kewenangan OJK, melainkan kewenangan Bappebti Kementerian Perdagangan, mengingat aset kripto adalah komoditi,” imbuhnya.

 Sebagai regulator, Anto menyatakan OJK senantiasa meningkatkan masyarakat agar memahami biaya, risiko, dan mengecek legalitasnya ke otoritas yang berwenang sebelum melakukan kegiatan keuangan. 

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi influencer atau yang dikenal ‘Crazy Rich’ dengan jumlah dana dalam seluruh rekening sebesar Rp28,24 miliar sejak Januari 2022. 

Transaksi tersebut dihentikan sementara karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi ilegal alias bodong seperti robot trading dan binary option. 

“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari laman resmi, Rabu (23/2/2022). 

Dia menambahkan dana sebesar Rp28,24 miliar tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. 

Ivan menegaskan PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selain menghentikan sementara transaksi 'Crazy Rich', PPATK juga telah melakukan pemantauan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper