Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Alokasi Minimum Pembentuk Nilai Tunai Unit-linked di Regulasi Baru

Salah satu poin yang diatur di dalamnya mengenai kewajiban perusahaan asuransi mengalokasikan premi untuk pembentukan nilai tunai dengan memenuhi batas minimum.
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan minimum alokasi premi produk asuransi unit-linked untuk pembentukan nilai tunai.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Salah satu poin yang diatur di dalamnya mengenai kewajiban perusahaan asuransi mengalokasikan premi untuk pembentukan nilai tunai dengan memenuhi batas minimum. Nilai tunai yang dimaksud adalah nilai dari manfaat asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang menjadi hak masing-masing pemegang polis, tertanggung, atau peserta pada waktu tertentu, sebelum memperhitungkan biaya yang dibebankan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sehubungan dengan penarikan dana atau pembatalan/pengakhiran polis asuransi.

Secara rinci, OJK mengatur untuk setiap premi atau kontribusi dasar yang dibayarkan secara berkala, batas minimum premi atau kontribusi dasar yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai adalah sebesar 60 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga. 

Kemudian, untuk tahun keempat sampai dengan keenam, besaran minimum meningkat menjadi 80 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala. 

Selanjutnya, untuk tahun ketujuh sampai dengan tahun kesepuluh, besaran minimum sebesar 95 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala. Sedangkan untuk tahun kesebelas dan seterusnya, besaran minimum alokasi premi untuk pembentukan nilai tunai sebesar 100 persen dari premi atau kontribusi dasar berkala.

Sementara itu, untuk setiap premi atau kontribusi tunggal, premi atau kontribusi top-up regular, dan premi atau kontribusi top up tunggal, bagian yang dialokasikan untuk pembentukan nilai tunai paling sedikit 95 persen dari premi atau kontribusi tersebut.

"Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan [rider], mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, penerbitan SEOJK PAYDI ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit-linked ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, tidak adanya pengaturan terkait struktur biaya unit-linked membuat banyak nasabah komplain bahwa pada tahun awal dananya langsung habis.

Untuk itu, nantinya perusahaan asuransi harus menerapkan pola pembebanan biaya yang sedapat mungkin proporsional agar pada tahun-tahun awal sudah terbentuk dana investasi untuk pemupukan dana ke depan.

"Biaya-biaya mau kami atur, walau saat membahas cukup kenceng, tapi kami ingin menghindari biasanya di awal, premi langsung dipotong biaya sangat besar, bisa mungkin 80 persen," ujar Nasrullah.

"Di aturan baru tidak boleh. Harus ada dana minimal, dana investasi, yang harus di-retain untuk mengembangkan dana. Sebelumnya tidak ada. Jadi tidak boleh lagi ada produk, di awal duitnya langsung habis untuk bayar biaya akuisisi. Minimal harus ada sekian persen," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper