Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemasaran produk asuransi unit-linked didokumentasikan dalam bentuk rekaman guna mengantisipasi potensi perselisihan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengatur bahwa perusahaan harus mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio.
"Dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan," demikian bunyi poin ketentuan pemasaran PAYDI dalam SEOJK PAYDI.
Rekaman paling sedikit meliputi penjelasan perusahaan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan jika ada dan pernyataan pemahaman calon pemegang polis.
Dalam lampiran SEOJK PAYDI, OJK menjelaskan bahwa lama penyimpanan/pemeliharaan dokumentasi dalam bentuk rekaman disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.
Selain pemasaran, kewajiban perekaman juga berlaku untuk proses konfirmasi atau welcoming call. Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Baca Juga
"Pelaksanaan konfirmasi harus didokumentasikan dalam bentuk rekaman dan dipelihara oleh perusahaan dalam jangka waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi perselisihan," bunyi ketentuan pelaksanaan konfirmasi dalam SEOJK PAYDI.