Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan, sejumlah pemegang polis asuransi unit linked telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit linked mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.
“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit linked yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih.
Baca Juga
OJK sudah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.