Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Alasan Mewajibkan Perekaman dalam Pemasaran Unit Linked

Perekaman dalam proses pemasaran unit linked dapat menjadi bukti jika ada dispute di kemudian hari.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - OJK mengungkapkan alasan mewajibkan pemasaran produk asuransi unit linked didokumentasikan dalam bentuk rekaman.

Ketentuan baru itu tertuang dalam SEOJK 5/2022 tentang Unit Linked, dimana OJK mewajibkan perekaman pada saat pemasaran produk. Harapannya, kesalahpahaman bahwa nilai investasi dianggap sebagai tabungan, bahkan alat penambah kekayaan, bisa terhindarkan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan produk unit linked yang dipahami masyarakat terkesan untuk menambah kekayaan.

"Karena sering ada kata-kata return investasinya lebih baik daripada deposito. Jadi nasabah merasa seakan-akan mendapatkan dua produk. Padahal, tujuan investasi dalam unit linked itu prioritasnya ya, untuk proteksi," ujarnya dalam diskusi 'Perkembangan dan Transformasi Pengawasan Sektor IKNB' bersama media, Medan, Sumatra Utara, dikutip Senin (28/3/2022).

Riswinandi menekanan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) intinya tetap proteksi. Sebagai contoh, apabila pemegang polis sedang berada dalam keadaan tidak bisa membayar premi rutin, imbal hasil nilai investasi unit linked tersebut bisa digunakan sebagai pengganti. Sehingga segala fasilitas proteksi yang tercatat di dalam polis masih tetap aktif.

"Perekaman akan memperlihatkan apakah calon pemegang polis sudah paham tentang unit linked, serta paling tidak sudah punya pengalaman di pasar modal. Selain itu, juga bisa menjadi bukti kalau-kalau ada dispute di kemudian hari, agen itu penjelasannya sudah sesuai ketentuan atau tidak," tambahnya.

Sebab, OJK selama ini pun menyoroti bahwa agen pemasaran unit linked kerap hanya memaparkan kelebihan produk dan ilustrasi yang positif saja di saat awal penawaran produk. Kurang ada penjelasan mengenai risiko dan kemungkinan kerugian.

"Ilustrasi unit linked dari perusahaan juga harus diperjelas, jangan hanya yang positif saja, tapi juga ada gambaran kemungkinan anjlok, bahkan sama sekali habis," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper