Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi, Pialang Asuransi Anugrah Medal Broker Kembali Beroperasi

OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha karena PT Anugrah Medal Broker telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com
Ilustrasi asuransi/dreamstime.com

Bisnis.com, JAKARTA --

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha di bidang perusahaan pialang asuransi tersebut berdasarkan surat Nomor S-10/NB.1/2022 tertanggal 8 Maret 2022.

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-10/NB.1/2022 tanggal 8 Maret 2022 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Anugrah Medal Broker," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Senin (28/3/2022).

Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena PT Anugrah Medal Broker telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Anugrah Medal Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata Ihsanuddin.

Adapun, PT Anugrah Medal Broker yang dimaksud beralamatkan di Grand Wijaya Center Blok A9 Lantai 2 Jl. Wijaya II Nomor 120, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper