Bisnis.com, JAKARTA -- Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha di bidang perusahaan pialang asuransi tersebut berdasarkan surat Nomor S-10/NB.1/2022 tertanggal 8 Maret 2022. "Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi melalui surat Nomor S-10/NB.1/2022 tanggal 8 Maret 2022 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Anugrah Medal Broker," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Senin (28/3/2022). Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut karena PT Anugrah Medal Broker telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. "Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Anugrah Medal Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata Ihsanuddin. Adapun, PT Anugrah Medal Broker yang dimaksud beralamatkan di Grand Wijaya Center Blok A9 Lantai 2 Jl. Wijaya II Nomor 120, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
OJK Cabut Sanksi, Pialang Asuransi Anugrah Medal Broker Kembali Beroperasi
OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha karena PT Anugrah Medal Broker telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Denis Riantiza Meilanova
Editor : Azizah Nur Alfi
Topik
Konten Premium