Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi, Pialang Asuransi Neksus Boleh Beroperasi Lagi

OJK telah mencabut sanksi pialang asuransi Neksus, sehingga boleh beroperasi lagi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di bidang perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Neksus.

Pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui surat dengan nomor S-104/NB.1/2021 tertanggal 10 Desember 2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut dikarenakan PT Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang.

"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tulis Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Sabtu (8/1/2022).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus seiring tidak terpenuhinya ketentuan jumlah direksi dan komisaris perseroan. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-44/NB.1/2021 pada Sabtu (29/5/2021).

OJK menyatakan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II/2019, diketahui bahwa Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang anggota dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper