Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di bidang perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Neksus.
Pencabutan sanksi tersebut ditetapkan melalui surat dengan nomor S-104/NB.1/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut dikarenakan PT Pialang Asuransi Neksus telah memenuhi ketentuan pada Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang.
"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Pialang Asuransi Neksus diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tulis Ihsanuddin melalui pengumumannya, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Pialang Asuransi Neksus seiring tidak terpenuhinya ketentuan jumlah direksi dan komisaris perseroan. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-44/NB.1/2021 pada Sabtu (29/5/2021).
OJK menyatakan pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II/2019, diketahui bahwa Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki satu orang anggota direksi dan satu orang anggota dewan komisaris, sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.