Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi sehubungan dengan perubahan nama.
Hal itu disampaikan melalui Pengumuman OJK Nomor PENG-11/NB.1/2022 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan izin usaha PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-5/NB.1/2022 tertanggal 20 Januari 2022.
"Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pegasus Insurindo menjadi PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi," ujar Ihsanuddin, dikutip Minggu (6/3/2022).
Adapun, pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
OJK menyatakan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Ihsanuddin.