Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kucurkan Rp1,04 Triliun, Cum Dividen Bank BJB (BJBR) Berlangsung 7 April

Jadwal akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 7 April 2022. Adapun, di pasar tunai berlangsung pada 11 April 2022.
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) menyepakati untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp99,11 per saham atau sebanyak Rp1,04 triliun.

Nominal dividen yang diberikan emiten bersandi BJBR ini setara dengan 51,77 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2021, yakni sebesar Rp2,01 triliun. Sisanya, Rp971,49 miliar atau setara 48,23 persen dari laba bersih tahun buku 2021 ditetapkan sebagai saldo laba.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, jadwal akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi pada 7 April 2022. Adapun, di pasar tunai berlangsung pada 11 April 2022.

Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) di pasar reguler dan negosiasi dijadwalkan pada 8 April 2022, dan di pasar tunai pada 12 April 2022. Tanggal 11 April 2022 menjadi tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen (recording date).

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam DPS atau pemilik saham perseroan di subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 11 April 2022.

“RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2021,” tulis keterangan manajemen Bank BJB.

Rapat yang digelar di Grand Ballroom Trans Luxury Hotel Bandung, Jawa Barat tersebut, juga memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. 

Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelepasan atau pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan serta pengawasan, yang telah dilakukan sepanjang 2021.

Rapat juga telah menunjuk akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2021, serta dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

Selain itu, dilakukan pula persetujuan dan pembaruan rencana aksi (recovery plan) perseroan, Laporan Rencana Aksi Korporasi Perseroan, dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper