Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah (Prime Lending Rate) periode Maret 2022.
Berdasarkan publikasi di Harian Bisnis Indonesia (11/4/2022), Bank Jatim menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,78 persen. Sementara itu, bunga dasar kredit ritel sebesar 6,75 persen.
Selanjutnya, SBDK kredit mikro ditetapkan sebesar 11,04 persen. Serta, kredit konsumsi yakni KPR sebesar 6,75 persen dan non KPR 8,45 persen.
Suku bunga dasar kredit tersebut naik dari yang berlaku pada periode sebelumnya. Sebelumnya, SBDK periode Februari 2022 untuk kredit korporasi ditetapkan sebesar 5,76 persen. Kemudian kredit ritel sebesar 6,71 persen.
Sementara itu, SBDK kredit mikro ditetapkan sebesar 10,99 persen. Selanjutnya, SBDK kredit konsumer yakni KPR sebesar 6,71 persen dan non KPR 8,41 persen.
Sebagai informasi, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit Konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank dan/atau website Bank.