Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diterpa Isu Negatif, Unit Linked Masih Mendominasi

Pendapatan premi unit linked di 2021 berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perolehan premi asuransi unit linked masih bertumbuh dan mendominasi perolehan premi industri asuransi jiwa di Indonesia, meski belakangan ini ramai munculnya komplain dari nasabah terhadap produk tersebut. 

"Terlepas dari kesulitan di 2021 dan ada beberapa nasabah yang hard complain, tapi unit linked masih bertumbuh," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon, dikutip Senin (18/4/2022).  

Berdasarkan data AAJI, pendapatan premi dari produk unit linked sepanjang 2021 mencapai Rp127,7 triliun atau tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan perolehan di 2020 yang mencapai Rp120,04 triliun. Pendapatan premi unit linked di 2021 tersebut berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.

"PAYDI [unit linked] sekian tahun terakhir belum pernah proporsi pendapatan premi di bawah 60 persen. Selalu sekitar 60-70 persen. Bisa dikatakan hampir dua pertiga pendapatan premi asuransi jiwa datang dari produk unit linked," kata Budi.

Menurutnya, pertumbuhan dan masih mendominasinya produk unit linked menunjukkan bahwa produk tersebut masih diminati untuk memenuhi kebutuhan perencanaan keuangan dan proteksi sebagian masyarakat Indonesia.  Selama kebutuhan terhadap produk unit linked masih ada, kata Budi, perusahaan asuransi masih akan tetap memasarkan produk tersebut ke depannya.

Dalam beberapa bulan terakhir ini ramai soal keluhan sekelompok nasabah terhadap tiga perusahaan asuransi terkait produk unit linked. Sekelompok nasabah yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi merasa dirugikan dengan praktik mis-selling produk unit linked dan menuntut pengembalian premi.   

Garis besar keluhan kelompok nasabah tersebut antara lain, merasa terjebak membeli unit linked dari kanal bancassurance, merasa ditipu para agen asuransi unit linked, sampai keuntungan unit linked yang tidak sesuai dengan keterangan ilustrasi di saat awal penawaran produk.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan telah secara tegas meminta perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya. Penyelesaian pun diarahkan untuk ditempuh melalui mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper