Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Yakin Aturan Baru Bikin Masyarakat Paham dan Rasakan Manfaat Unit Linked

Pendapatan premi unit linked mencapai Rp127,7 triliun pada 2021 atau tumbuh 6,4 persen secara tahunan. Produk unit linked berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis penyempurnaan aturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih dikenal unit linked, dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk tersebut.

“Ke depannya, AAJI optimistis dengan adanya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan dapat benar-benar merasakan manfaat dari produk ini, sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia dapat terlindungi sehingga ketahanan keuangan keluarga Indonesia semakin besar, dan pada akhirnya dapat berdampak positif pada ketahanan ekonomi Indonesia," ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Media Workshop 'Kupas Tuntas Produk Unit Linked', Selasa (12/4/2022).

Dia memaparkan produk unit linked masih digemari masyarakat Indonesia. Berdasarkan data AAJI pada 2021, produk asuransi unit linked masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 62,9 persen dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta orang Indonesia.

Tak hanya itu, lebih lanjut Budi menerangkan bahwa pembayaran klaim produk unit linked juga telah mendukung dua program utama pemerintah, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Ketahanan Keuangan Keluarga. Hal ini dibuktikan total klaim dan manfaat pada 2021 yang sudah diterima oleh nasabah unit linked di Indonesia tercatat sebesar Rp101,57 triliun atau naik 19,9 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, manfaat unit linked tidak hanya dirasakan masyarakat, namun juga berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia. Sudah lebih dari 2 dekade produk unit linked telah melindungi masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat fundamental Indonesia guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi negara.

Dia menuturkan, investasi dari industri asuransi telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia dengan penempatan investasi pada produk saham dan reksadana sebesar Rp316,57 triliun.

Sementara itu, lanjutnya, penempatan pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp107,54 triliun juga telah mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional jangka panjang.

Ketua Departemen R&D dan Pelaporan AAJI Paul Setio Kartono mengatakan, hampir di banyak negara di mana unit linked dipasarkan, produk ini memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam tumbuh kembang industri asuransi jiwa.

“Melihat data 2020 di Asia, market share produk unit linked masih tinggi, ini ditunjukkan Malaysia sebesar 53,2 persen dan Filipina sebesar 74 persen. Di Indonesia pendapatan premi unit linked selalu meningkat dan tumbuh positif di setiap tahunnya," tutur Paul.

AAJI mencatat pendapatan premi PAYDI pada 2021 mencapai Rp127,7 triliun, tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan 2020. Tahun 2021, PAYDI berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa, sementara 37 persen lainnya berasal dari produk tradisional.

Menurutnya, unit linked masih menjadi produk favorit nasabah asuransi jiwa di berbagai belahan dunia dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah unit linked memberikan manfaat ganda berupa perlindungan dan investasi. Kedua, produk ini memberikan kemudahan akses bagi affluent market yang sebelumnya terhalangi untuk berkecimpung dan merasakan manfaat investasi pasar modal.

Di sisi lain, seperti produk pada umumnya, beberapa konsumen sempat mengeluhkan manfaat unit linked.

Terkait keluhan atas produk unit linked, Konsultan Hukum Ricardo Simanjuntak menilai keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.

Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution.

"Jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021, sehingga penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper