Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Berharap Surat Edaran OJK Baru Minimalisir Potensi Sengketa Unit Linked

OJK menyempurnakan aturan produk asuransi jiwa unit linked yang telah berusia 15 tahun, melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berharap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa unit linked.

“AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa unit linked. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi, maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022).

AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa.

Budi mengatakan, AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa unit linked.

“Produk asuransi jiwa unit linked di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa unit linked sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan, sehingga masyarakat bisa memiliki tingkat ekspektasi yang tepat, dan merasakan manfaat nyata dari produk ini," kata Budi.

"Harapannya dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban atau solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis. AAJI menyarankan para pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution dalam mengatasi perselisihan terkait produk asuransi jiwa.

Namun, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Budi menambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan unit linked melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif. Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” katanya.

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper