Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Aturan Baru untuk BPR, BPRS, dan LPIP, Ini Isinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tersebut dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha industri perbankan.
Ilustrasi - kasir bank perkreditan rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com
Ilustrasi - kasir bank perkreditan rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru dalam rangka mendorong penyaluran kredit, serta penguatan kesehatan pada bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah. 

Dalam beleid pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Aturan itu dikeluarkan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks. Ini seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Senin (18/4/2022). 

Heru melanjutkan bahwa penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan dapat mengurangi peristiwa mengejutkan yang negatif. Semisal, kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat memengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri keduanya secara berkelanjutan. 

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan melalui analisis komprehensif serta terstruktur. 

Adapun, penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit dilakukan per semester. Hal tersebut akan berlaku sejak laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak laporan Desember 2023. 

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun. Seluruh BPR dan BPRS telah melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, OJK juga merilis POJK Nomor 5/POJK/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Upaya ini dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan. 

Penerbitan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing, yakni POJK Nomor 42/POJK.03/2019. 

Pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri atas penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimum dan pengaturan modal bersih dalam menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan. 

Selain itu, juga terdiri dari pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan implementasi tata kelola di LPIP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper