Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kredit P2P Lending Bisa Jadi Peluang Bisnis Baru Bagi Perusahaan Asuransi

Platform peer-to-peer (P2P) lending dapat menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kredit.
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 27 Mei 2022  |  19:29 WIB
Kredit P2P Lending Bisa Jadi Peluang Bisnis Baru Bagi Perusahaan Asuransi
Ilustrasi P2P lending - Samsung

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi kredit untuk pendanaan yang disalurkan platform peer-to-peer (P2P) lending dapat menjadi peluang bisnis baru bagi industri asuransi, meski masih terdapat sejumlah tantangan di dalamnya.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan mengatakan, platform P2P lending memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen risiko dalam menyalurkan pinjamannya. Hal ini dapat menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kredit.

"Kami meminta, apalagi di ketentuan POJK yang baru bahwa platform ini wajib menerapkan manajemen risiko. Ini akan terkait dengan bisnis asuransi, teman-teman asuransi pasti akan senang," ujar Munawar dalam webinar, Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, dalam pemberian asuransi kredit untuk P2P lending yang perlu diperhatikan adalah bahwa platform P2P lending bukan sebagai lender sehingga tidak memiliki risiko kredit.

Sedangkan yang memiliki risiko kredit adalah lender atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu, yang memiliki insurable interest dalam bisnis P2P lending adalah lender.

Lebih lanjut, Munarwan mengatakan bahwa OJK memang tidak mewajibkan penggunaan asuransi bagi lender. Penggunaan asuransi hanya sebagai pilihan tergantung risk appetite lender. Namun, bila lender menghendaki adanya perlindungan asuransi kredit, platform P2P lending harus memfasilitasinya.

Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat memberikan asuransi kredit dengan kontrak asuransi kredit adalah antara lender dengan perusahaan asuransi. Sementara itu, platform P2P lending dan perusahaan asuransi dapat melakukan perjanjian dalam memfasilitasi asuransi untuk lender. Terkait ketentuan pembayaran premi, subrogasi, dan syarat dan kondisi lainnya mengikuti perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perusahaan asuransi dapat melakukan perjanjian memfasilitasi asuransi untuk lender karena nggak mungkin, misal orang danai Rp1 juta terus diasuransikan. Bagi perusahaan asuransi nggak menarik. Kalau lender datang satu-satu susah, ini fungsinya platform P2P ini memfasilitasi. Misal, yang transaksi di platformnya bisa sampai 1.000, ini yang kemudian dikerjasamakan dengan asuransi," jelas Munarwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

asuransi
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top