Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Rp322 Miliar Terkait Tabungan Emas, Pegadaian 'Pede' Hadapi Proses Hukum

Berkas gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta layanan tabungan emas disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pegadaian.
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian menyatakan percaya diri (pede) dalam mengikuti proses hukum terkait gugatan dugaan pelanggaran hak cipta layanan tabungan emas.

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan saat berbincang usai gelaran Media Gathering Pegadaian dan Apresiasi Jurnalis, Selasa (31/5/2022) petang mengatakan akan mempersiapkan perusahaan dengan baik. 

"Insya Allah Pegadaian punya sejarah emas yang panjang. Tentunya kami akan taat hukum dan kami persiapkan dalam gugatan tersebut. Masyarakat tenang saja, karena Pegadaian aman lah. Teman-teman sudah tahu sendiri kalau bicara emas ya Pegadaian," ujar Damar pada Selasa (31/5/2022).

Pegadaian telah menerima berkas gugatan dan sedang mempelajarinya dengan seksama. Berkas gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta layanan tabungan emas disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Clue-clue belum bisa saya sampaikan di sini, tetapi Insya Allah tidak masalah buat Pegadaian. Kami akan taat hukum saja. Kami percaya diri lah," kata Damar.

Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas oleh Arie Indra Manurung pada 10 Mei 2022. Perseroan digugat senilai Rp322,5 miliar melalui perkara nomor 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang bernama Goldgram.

Dia juga meminta agar pengadilan menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia bernama Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat, yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.

Selain itu, Arie menggugat Pegadaian untuk membayar kerugian materiil senilai Rp222,5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar atau total Rp322,5 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia Tabungan Emas.

Produk Tabungan Emas Pegadaian diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2014. Operasional penjualannya mengacu kepada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

OJK kemudian menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 28 Juli 2016 sebagai langkah penataan industri gadai. Pegadaian kemudian melakukan restrukturisasi bisnis mengacu kepada aturan tersebut dengan mendirikan anak perusahaan khusus untuk menangani bisnis emas, yakni Galeri 24.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper