Bisnis.com, JAKARTA — Tunggakan klaim yang belum kunjung terbayar oleh Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 berujung gugatan dari para pemegang polisnya. Terbaru, gugatan perwakilan kelompok atau class action dari pemegang polis di Ngawi, Jawa Timur. Manajemen pun angkat suara terkait gugatan itu.
Pada 21 Maret 2022, sebanyak 272 pemegang polis mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Ngawi, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN Ngw. Penggugat dalam perkara itu merupakan Ony Anwar Harsono, yang tak lain merupakan Bupati Ngawi, mewakili para warganya.
Berdasarkan petitum gugatan, Bumiputera belum membayarkan klaim senilai Rp6,48 miliar kepada 272 pemegang polis selaku penggugat. Mereka pun menuntut agar pengadilan menetapkan para tergugat atau Bumiputera telah ingkat janji atau wanprestasi, tidak beritikad baik, melanggar aturan karena tidak membayar klaim, lalu memerintahkan perusahaan membayar klaim.
Bumiputera merespons gugatan itu, di antaranya dengan mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, Bumiputera mengirimkan surat bertajuk Tanggapan Para Tergugat dalam Perkara Gugatan Wanprestasi Nomor 11/Pdt.GS/2022/PN Ngw, bertanggal 1 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, manajemen menyatakan siap menjalankan proses hukum atas gugatan class action. Setelah surat itu dikirimkan, agenda persidangan kedua berlangsung pada Kamis (2/6/2022).
"Untuk kepentingan dan atas nama AJB Bumiputera 1912 cq. Direktur AJB Bumiputera 1912 cq. Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kediri, dan Kepala Cabang AJB Bumiputera 1912 Ngawi sebagai Tergugat I, II, dan III, bersama ini menyampaikan bahwa kami tidak keberatan untuk persidangan dilanjutkan dengan cara class action/kelompok," tertulis dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis pada Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga
Adapun, para penggugat menuntut agar pengadilan menghukum Bumiputera, sehingga membayar klaim kepada 272 nasabah secara langsung dan tunai sesuai daftar harga tunai akhir tahun habis masa kontrak/jatuh tempo polis.
Mereka menuntut agar manajemen Bumiputera menyerahkan data nama, nomor polis, dan besaran uang klaim para pemegang polis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Ngawi selaku kuasa hukum penggugat. Nantinya, LBH yang akan mendistribusikan uang klaim kepada pemegang polis.
"Pendistribusian uang klaim/uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 pusat kepada para penggugat dilakukan LBH Amanah Ngawi selaku kuasa hukum para penggugat," tertulis dalam petitum gugatan, dikutip Bisnis pada Sabtu (4/6/2022).
Bupati Ngawi dan para penggugat pun menuntut sita jaminan sebidang tanah 905 meter persegi yang di atasnya terdapat Kantor Bumiputera cabang Ngawi. Mereka meminta bahwa jika Bumiputera tidak mampu membayar klaim, pengadilan mengeksekusi aset tersebut dan melelangnya, lalu menggunakan hasil lelang untuk pembayaran klaim kepada para pemegang polis.
"Menyatakan hukum bahwa apabila para tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar uang klaim kepada para penggugat sebanyak 272 orang nasabah selaku para penggugat sesuai daftar jatuh tempo polis sebanyak Rp6,48 miliar secara langsung dan tunai, maka aset milik Bumiputera Cabang Ngawi sebagaimana tersebut pada petitum angka enam di atas, selanjutnya dilakukan eksekusi," seperti tertulis dalam gugatan.