Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Modus Baru! Cek Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK dan SWI

SWI masih terus menyisir platform pinjaman online atau pinjol ilegal, karena masih ada oknum yang belum kapok. modus-modus baru pun terus berkembang.
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending. /Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Ancaman dari platform pinjaman online (pinjol) ilegal masih ada. Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai April 2022 masih menemukan 100 pinjol ilegal baru.

Secara kumulatif sejak periode 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah diajukan blokir kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mencapai 3.989 entitas/platform.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir platform pinjol ilegal agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya dan tidak lagi terjebak. Sebagai informasi, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam rangka upaya pencegahan, SWI terus menggelar patroli siber secara rutin untuk mencari aplikasi/situs yang diduga menawarkan pinjol ilegal. Kemenkominfo RI juga melakukan crawling di internet dan menyampaikan hasilnya secara harian. Umumnya, kami menemukan banyak aplikasi/situs dari hasil cyber patrol tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (6/6/2022).

Adapun, SWI bersama OJK juga terus mengimbau agar masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI.

Tak terbatas soal pinjol, apabila masyarakat menemukan investasi bodong, koperasi simpan-pinjam ilegal, gadai ilegal, sampai lembaga keuangan lain-lain yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

"Sebab, kami juga memperoleh informasi dari masyarakat terkait penawaran dengan modus-modus tertentu. Contohnya, yang terbaru, ada penawaran dengan cara menjebak korban lewat mengirimkan pesan pribadi dengan link unduh, di mana seakan-akan korban telah berutang dan harus membayar melalui aplikasi tertentu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper