Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah berembusnya rumor divestasi pemegang saham pengendali, PT Bank Panin Tbk. atau PNBN akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Juni 2022, dengan agenda meminta persetujuan pembagian dividen tahun buku 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/5/2022), Bank Panin akan menggelar RUPST mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di PaninBank Building Lantai 4, Jakarta.
“Sesuai dengan iklan pemanggilan RUPS Tahunan perseroan yang telah diumumkan pada tanggal 31 Mei 2022, salah satu agenda RUPS Tahunan adalah persetujuan atas penggunaan laba yang diperoleh perseroan untuk tahun buku 2021 serta pembagian dividen,” kata manajemen kepada bursa, dikutip Rabu (8/6/2022).
Sebagai gambaran, Bank Panin menutup tahun 2021 dengan membukukan laba bersih setelah pajak (NPAT) konsolidasi sebesar Rp1,82 triliun.
Sementara itu, dalam RUPS yang dihelat pada 9 Juni 2021 dan 26 Juni 2020, Bank Panin memutuskan untuk tidak membagikan dividen. PNBN juga menggunakan laba bersih tahun 2020 dan 2019 sepenuhnya untuk memperkuat permodalan di tengah kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
“Tingkat permodalan dijaga pada level yang mampu memitigasi risiko demi memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus menjaga kredibilitas dan reputasi,” tulis Bank Panin dalam laporan tahunan 2021.
Baca Juga
Selain meminta restu pembagian dividen, Bank Panin juga meminta persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan. Lalu, penetapan honorarium anggota dewan komisaris perseroan dan pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota direksi perseroan.
Diikuti dengan agenda persetujuan penunjukkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, perubahan pengurus perseroan, serta persetujuan atas pengkinian recovery planperseroan revisi Januari 2022 dan pengkinian recovery plan perseroan revisi Juni 2022.