Bisnis.com, SOLO - Guna mengakomodir nasabah yang menghindari riba, sejumlah bank pun menyediakan produk bithaqah al-l’timan atau kartu kredit syariah.
Sama seperti namanya, kartu kredit tersebut dijalankan dengan prinsip yang bersifat syari, yang mana telah diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Kartu Kredit Syariah atau Syariah Card.
Akad dalam kartu kredit syariah
Adapun salah satu ketentuan yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI tersebut ialah tentang akad. Diketahui, kartu kredit syariah menjalankan tiga akad, sebagai berikut:
Baca Juga
- Kafalah: Penerbit kartu kredit syariah bertindak sebagai penjamin bagi pemegang kartu atas semua transaksi dengan merchant dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas hal tersebut, pihak bank pun boleh menerima imbalan.
- Qardh: Penerbit kartu kredit syariah adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
- Ijarah: Penerbit kartu kredit syariah adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas hal tersebut, pemegang kartu dikenakan membership fee.
Keuntungan menggunakan kartu kredit syariah
Adanya ketiga akad itulah yang kemudian membuat kartu kredit syariah ini tidak menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, nasabah terhindar dari riba.
Selain itu, biaya administrasi yang dibebankan cenderung lebih murah dari suku bunga yang digunakan pada kartu kredit konvensional.
Sementara itu, jika suatu hari Anda terlambat melakukan pembayaran, denda yang dibayarkan akan dialihkan sebagai dana sosial. Dengan kata lain, tidak menjadi keuntungan bagi bank penerbit.