Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenggat 2023, OJK Terus Kaji Kewajiban Spin Off UUS

Jika dilihat dari sisi efisiensi, Teguh menilai UUS lebih efisien dibandingkan BUS. Hal ini mengingat UUS beroperasi dengan menggunakan infrastruktur dari bank umum konvensional (BUK).
OJK terus mengkaji kewajiban spin off unut usaya syariah. /Bisnis-Abdullah Azzam
OJK terus mengkaji kewajiban spin off unut usaya syariah. /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini berbagai stakeholders perbankan syariah terus melakukan kajian mengenai kewajiban untuk melakukan spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Dalam beberapa tahun terakhir ini, OJK secara intens sudah berdiskusi untuk melihat prospek kewajiban spin off UUS ke depan, baik dari industri perbankan syariah, Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), kementerian dan lembaga lain, termasuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyatakan saat ini, kewajiban spin off UUS mengacu kepada Pasal 68 UU Perbankan Syariah. Adapun, UU Perbankan Syariah berlaku pada 16 Juli 2008, maka batas waktu UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) adalah 16 Juli 2023.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka BUK wajib melakukan pemisahan UUS menjadi BUS.

“Kami melihat bahwa perkembangan dan kinerja UUS saat ini cukup menggembirakan dengan mencatat pertumbuhan aset yang lebih tinggi dari BUS,” kata Teguh kepada Bisnis, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, jika dilihat dari sisi efisiensi, Teguh menilai UUS lebih efisien dari BUS. Hal ini mengingat UUS beroperasi dengan menggunakan infrastruktur dari BUK.

“Apabila kita melihat perkembangan UUS di dunia internasional, hampir seluruh negara yang memiliki industri perbankan syariah, tetap mempertahankan UUS dalam sistem perbankan syariahnya, hanya terdapat satu negara di Timur Tengah yang tidak memperbolehkan adanya UUS dalam bank konvensionalnya,” terangnya.

Sementara itu, Teguh menyampaikan kewajiban spin off sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa cara, namun dengan tetap memperhatikan aspek konsolidasi. Pertama, melakukan konversi bank menjadi syariah, atau kedua dengan menggabungkan UUS dengan UUS yang lain sehingga menjadi bank syariah yang kuat dan efisien.

Mengacu data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2022, jumlah Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS sebanyak 21 UUS. Jumlah UUS mengalami pertambahan sebanyak 1 buah per September 2021, dari semula hanya 20 UUS.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai fenomena bertambahnya UUS di Indonesia didasari oleh tiga hal. Pertama, euforia dan kesadaran masyarakat terhadap bisnis syariah mulai ada, sehingga memicu bank-bank lain untuk membuka unit khusus syariah.

Kedua, adanya persaingan antarbank. Menurutnya, saat beberapa bank konvensional yang sukses membangun UUS, maka ini akan menggerakkan bank-bank konvensional lain untuk melakukan hal yang sama, yaitu dengan membentuk UUS. Ketiga, UUS merupakan model bisnis baru selain adanya bank konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper