Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Imbau Masyarakat Tidak Investasi di Enel Kekuatan Hijau, Ini Sebabnya!

Aplikasi penghasil uang Enel Kekuatan Hijau yang menawarkan keuntungan instan ke masyarakat adalah aplikasi ilegal dan dipastikan tidak memiliki izin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang anggotanya termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tak ikut-ikutan bergabung aplikasi penghasil uang Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, aplikasi tersebut masih tersedia di Play Store dengan nama Energi Hijau. Dalam deskripsinya, aplikasi tersebut menawarkan metode investasi rendah dengan pengembalian hasil investasi tinggi. Aplikasi tersebut mendapatkan rating 4,4 bintang dengan 4.000 ulasan.

Lantas mengapa aplikasi ini mendapatkan sorotan dari Satgas Waspada Investasi OJK?

Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menduga aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.

"Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujar Tongam, Rabu (29/6/2022).

Dia pun menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun.

Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. Masyarakat diminta untuk tidak ikut [aplikasi sejenis] karena diduga penipuan," katanya.

SWI akan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Adapun, SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Sementara itu, daftar lengkap pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper