Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Asal Ambil Suku Bunga Deposito Tinggi, Pahami Risikonya

Sejumlah bank kecil dan bank digital menawarkan suku bunga deposito tinggi dibandingkan dengan rata-rata industri. Di balik imbal hasil yang menggiurkan ada risiko yang membayangi.
Jangan asal ambil suku bunga deposito tinggi, pahami risikonya.
Jangan asal ambil suku bunga deposito tinggi, pahami risikonya.

Bisnis.com, JAKARTA — Menawarkan suku bunga simpanan berjangka atau deposito lebih tinggi dibandingkan rata-rata bank merupakan satu strategi lama yang kerap dilakukan bank kecil. Saat ini hal serupa dilakukan oleh sejumlah bank digital demi mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK). 

Seperti emiten bank digital PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, yang menawarkan suku bunga deposito mulai dari 6,5 persen p.a. sampai dengan 8 persen p.a. dengan minimum deposito sebesar Rp200.000. Sementara itu, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menawarkan suku bunga deposito 4–6 persen.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini sebesar 3,5 persen. 

“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya kepada Bisnis, Selasa (5/7/2022).

Dia pun meminta kepada bank yang menawarkan suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat penjaminan LPS untuk memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. "Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," kataya.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback. Sebab, dia menjelaskan cashback juga menjadi salah satu komponen dalam perhitungan bunga.

Sementara itu, syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T. Pertamatercatat pada pembukuan bank, Keduatingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagalmisalnya memiliki kredit macet.

Dimas juga menyampaikan bahwa pemberian bunga melebihi tingkat bunga LPS tidak masalah, selagi bank transparan kepada nasabahnya bahwa simpanannya tidak dijamin.

“Sehingga diharapkan nasabah tahu risikonya bahwa simpanannya menjadi tidak dijamin LPS,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper