Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIP dan Bahana Sepakati Pembiayaan Ultra Mikro Rp60 Miliar

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyalurkan pembiayaan ke PT Bahana Artha Ventura (BAV) untuk kemudian diteruskan kepada KSPPS Nur Insani dan KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera guna disalurkan kepada nasabah ultra mikro (UMi).
Direktur Utama  PT Bahana Artha Ventura (BAV) dan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah menandatangani  akad perjanjian pembiayaan ultra mikro di Jakarta, Jumat (15/7/2022)/Jibi-Ni Luh Anggela
Direktur Utama PT Bahana Artha Ventura (BAV) dan Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah menandatangani akad perjanjian pembiayaan ultra mikro di Jakarta, Jumat (15/7/2022)/Jibi-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melakukan penandatanganan akad perjanjian pembiayaan ultra mikro dengan PT Bahana Artha Ventura (BAV) senilai total Rp60 miliar.

Pembiayaan dengan akad mudharabah muqayyadah tersebut akan disalurkan kepada pelaku usaha ultra mikro melalui lembaga linkage KSPPS Nur Insani dengan plafon Rp10 miliar dan KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan plafon Rp50 miliar.

Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah berharap penandatanganan akad ini dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan permodalan bagi pelaku usaha mikro.

"Selama 2 tahun pandemi ini kita sama-sama alami kesulitan. Pelaku usaha alami kesulitan dan pemerintah dengan berbagai upaya berusaha untuk bisa mempertahankan daya beli masyarakat yang diharapkan juga bisa membantu mempertahankan produksi sehingga perekonomian kita bisa terjaga," ujar Ririn dalam sambutannya, Jumat (15/7/2022).

"Dengan pandemi mulai berangsur turun, diharapkan perekonomian dapat bergerak kembali dan masyarakat yang kemarin istirahat usahanya, sekarang sudah mulai berusaha kembali. Jadi kami harapkan pembiyaan ultra mikro ini bisa membantu mereka dalam hal permodalan," lanjutnya.

Adapun, pembiayaan kepada BAV melalui KSPPS Nur Insani memiliki jangka waktu 24 bulan ditambah masa tenggang 6 bulan terhitung sejak tanggal pencairan dana tahap I efektif diterima BAV. Pembiayaan ini menyasar jumlah debitur paling sedikit 11.376 debitur.

Sementara itu, pembiayaan kepada BAV melalui KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera memiliki jangka waktu 24 bulan ditambah masa tenggang 6 bulan terhitung sejak tanggal pencairan dana tahap I efektif diterima BAV. Target jumlah debitur paling sedikit sebanyak 4.129 debitur.

Selain itu, PIP juga melakukan penandatanganan akad perjanjian pembiayaan ultra mikro dengan KSP Kopdit Pelangi Kasih senilai Rp2,5 miliar. Pembiayaan dengan tenor 36 bulan atau 3 tahun dan masa tenggang 6 bulan ini ditargetkan untuk 924 debitur.

"Untuk Kopdit Pelangi Kasih selamat bergabung menjadi penyalur ultra mikro. Kami percaya setelah assessment Kopdit Pelangi Kasih merupakan koperasi yang memiliki integritas bagus, sehingga nanti kepercayaan PIP dapat dilanjutkan dan diteruskan ke anggotanya dan memperkuat usaha anggotanya," tutur Ririn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper