Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perketat Bisnis Pinjol, Masih Bakal Ada yang Ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin aturan ketat buat pinjaman online (pinjol) agar lebih sehat dan transparan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kajahatan pinjol ilegal, Selasa (16/11/2021)./Antara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kajahatan pinjol ilegal, Selasa (16/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bikin aturan ketat buat pinjaman online (pinjol) agar lebih sehat dan transparan.

Dahulu, ketika platform peer-to-peer (P2P) lending yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) belum memiliki aturan ketat, para pemain kesulitan memperluas pangsa pasar karena terlibat persaingan yang tidak sehat.

Alhasil, pemain P2P lending menyambut baik aturan anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat industri lewat POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu, POJK No. 77/2016.

CEO & Co-founder PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) Benedicto Haryono menjelaskan bahwa aturan ini perlu buat ekosistem tekfin P2P lending, supaya ke depan tidak ada lagi platform yang hanya bermodal aplikasi atau laman website untuk beroperasi, namun menjalankan bisnis secara serampangan.

"Secara umum, KoinWorks melihat aturan baru ini akan berdampak positif, karena tidak hanya memperketat aturan, tapi juga meningkatkan transparansi penyelenggara. Dengan begitu, industri ini bukan lagi hanya dilihat kuantitas pemain dan pinjaman yang disalurkan, tapi juga kualitasnya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Sebab, menurut Ben, industri yang semakin kuat berdampak terhadap munculnya keyakinan, kepercayaan, dan rasa aman bagi masyarakat. Akhirnya, industri bisa lebih mudah menarik masyarakat yang sebelumnya masih takut menjadi pengguna, baik dari sisi pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower).

Adapun, KoinWorks optimistis bisa memenuhi semua ketentuan POJK terbaru, namun pihaknya pun masih terus mempelajari dan menyesuaikan setiap butir regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

"Mengenai perubahan yang ditetapkan POJK terbaru, seperti peningkatan permodalan minimal, ketentuan perizinan, dan sebagainya yang membuat aturan lebih ketat, merupakan hal yang baik. Sebagai pemain fintech yang sudah berkecimpung cukup lama, kami percaya rekan-rekan yang terlibat dalam penyusunan POJK terbaru ini telah memiliki kajian dan pertimbangan yang matang," tambahnya.

Government Relations PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Anna Urbinas mengungkap aturan baru akan memberikan kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending merupakan platform yang layak dipercaya para pengguna.

"Tentunya kebijakan baru ini pasti sudah mempertimbangkan banyak sekali faktor dalam industri, dengan tujuan untuk membangun ekosistem keuangan yang baik. Maka dari itu, AdaKami sejak awal terus mendukung adanya aturan baru," ungkap Anna.

AdaKami mengaku tengah berusaha untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahun ini. AdaKami pun punya semangat memperbesar kolaborasi dengan lembaga keuangan, untuk memenuhi aturan pembatasan porsi pendanaan super lender non-lembaga keuangan.

"Sejauh yang kami pelajari, untuk pemenuhan ketentuan pasti ada saja tantangannya. Tapi, emang karena pendekatan kami sejauh ini salah satunya adalah compliance, AdaKami optimis bisa memenuhi ketentuan sebelum deadline yang telah ditentukan. Kita akan terus melakukan komunikasi aktif dengan pihak internal dan eksternal," tambahnya.

Sementara itu, seiring terbitnya aturan terbaru industri P2P lending, OJK bakal mempertimbangkan pencabutan moratorium pendaftaran pemain tekfin P2P lending baru dalam waktu dekat.

Menanggapi hal ini, CEO PT Mulia Inovasi Digital (Danain) Budiardjo Rustanto mengaku tidak takut persaingan dalam industri kembali menjadi lebih ketat, karena POJK terkini telah membuat pemain baru yang berminat memasuki industri menjadi lebih terseleksi.

"Aturan terbaru menyebut pemain harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Artinya, para platform baru pasti punya kekuatan permodalan. Ini positif, karena persaingan menjadi lebih sehat. Sudah tidak seperti dulu lagi, di mana platform bisa mendaftar dulu dan langsung beroperasi, baru kemudian mengurus perizinan di kemudian hari," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper