Bisnis.com, JAKARTA - Platform dompet digital DANA Indonesia (PT Espay Debit Indonesia Koe) menjadi salah satu perusahaan teknologi keuangan pertama yang menerapkan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) besutan Bank Indonesia.
CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara menjelaskan bahwa penerapan ini melanjutkan komitmen dan keterlibatan pihaknya sebagai first mover pada Working Group Nasional Open API.
"Kami percaya bahwa implementasi SNAP mampu menghilangkan fragmentasi dan mendatangkan kesempatan kolaborasi yang lebih besar antar pelaku industri guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).
Vince juga mengungkap SNAP pun sejalan dengan open platform untuk memudahkan integrasi dengan berbagai ekosistem ekonomi digital. Terkini, produk Open API Pembayaran DANA telah berhasil mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia pada 30 Juni 2022 lalu.
Sekadar informasi, standardisasi melalui SNAP yang dibahas melalui pembaruan kebijakan BI dalam Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia 2025 menjadi bukti pentingnya standar nasional untuk menyeragamkan bahasa, protokol, instruksi, dan lain sebagainya, yang memfasilitasi interkoneksi di antara aplikasi.
Harapannya, SNAP mampu mendorong percepatan pelaku sistem pembayaran dalam melakukan kerja sama digital, sehingga mampu menekan biaya transaksi konsumen.
Baca Juga
Kehadiran SNAP juga mampu mendorong integrasi, interkoneksi, dan interoperabilitas, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus linkage antara penyedia jasa pembayaran (PJP) bank dan PJP non-bank, maupun pelaku ekonomi digital lainnya.
Buat para pengguna, SNAP menghadirkan keuntungan terutama lewat terciptanya layanan keuangan digital yang makin inklusif, efisien, dan aman, berkat keterikatan bahasa mesin di antara semua PJP dan merchant.
"Imbas positifnya, SNAP mampu menciptakan pertumbuhan industri pembayaran yang lebih sehat, aman dan mendorong industri pembayaran untuk terus berinovasi dan memberikan pengalaman bertransaksi digital terbaik untuk pengguna," ungkap Vince.
"Dengan penerapan SNAP pada produk Open API Pembayaran DANA, seluruh ekosistem DANA mampu merasakan proses integrasi yang lebih mudah serta pengalaman transaksi digital yang makin menyeluruh," tambahnya.
Untuk PJP bank maupun non-bank, integrasi dan interkoneksi yang dilakukan dengan merchant maupun PJP lainnya akan semakin efektif dan efisien, karena menggunakan standar umum yang telah ditetapkan secara nasional dan dipahami oleh seluruh pelaku sistem pembayaran.
Sementara untuk merchant, hadirnya SNAP dapat memudahkan pelaku usaha untuk menjadi bagian dari ekosistem pembayaran digital sehingga mampu memperluas kesempatan bagi lebih banyak usaha untuk merasakan manfaat pembayaran digital.
Selain itu, merchant juga dapat memiliki pilihan PJP untuk integrasi yang lebih luas melalui satu API yang sama sehingga mampu berdampak positif untuk meningkatkan usahanya agar lebih mandiri dan berdaya saing.
Adapun, DANA tercatat menjadi first mover pada Working Group Nasional Open API bersama 14 first mover lainnya, yang terdiri dari pelaku perbankan, e-commerce, dan PJP lainnya.
Penerapan ini selaras dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) SNAP, di mana first mover wajib menerapkan SNAP pada Open API Pembayaran yang sudah digunakan sebelum PADG SNAP berlaku yaitu paling lambat 30 Juni 2022.
Berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik antara DANA dengan BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan partner DANA baik yang merupakan first mover maupun non-first mover, maka DANA berhasil secara tepat waktu menerapkan SNAP sesuai aturan PADG SNAP.
"Menyempurnakan implementasi SNAP Open API ini, kami tetap mengedepankan perlindungan pengguna dan menjaga keamanan maupun perlindungan data melalui teknologi yang kami miliki. Kami berharap berbagai terobosan yang dibawa BI, sekaligus dukungan dari seluruh industri pembayaran, mampu mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di Indonesia," tutup Vince.