Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Wanaartha Life, Pemegang Saham Tunda Persetujuan Laporan Keuangan

RUPS Wanaartha Life memutuskan tidak memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Yanes Yaneman Matulatuwa dan Daniel Halim.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Pembayaran Klaim Prioritas Wanaartha Life Disetujui

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memutuskan menunda persetujuan dan pengesahan laporan tahunan termasuk laporan keuangan 2021. 

Keputusan pemegang saham Wanaartha Life ini tertuang dalam ringkasan risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang disampaikan 23 Juli 2022. RUPS Wanaartha sendiri dilakukan pada 21 Juli 2022. 

"Menunda persetujuan dan pengesahan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021," tulis manajemen dalam pengumumannya. 

Meski menunda persetujuan laporan keuangan, pemegang saham menyetujui kegiatan Wanaartha Life secara parsial. Rinciannya, pemegang saham menyetujui seluruh laporan kegiatan perseroan untuk periode September hingga Desember 2021. 

Namun demikian, laporan kegiatan perseroan pada periode Januari hingga Agustus 2021 ditolak seluruhnya. 

Dampak dari kebijakan parsial ini, pemegang saham Wanaartha Life menyetujui pemberian pelepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direktur Adi Yulistanto dan Ari Prihadi Atmosoekarto serta dewan komisaris. 

"Namun tidak memberikan pelepasan dan tidak memberikan pembebasan tanggung jawab kepada masing masing direktur atas nama Sdr. Yanes Yaneman Matulatuwa dan Daniel Halim," tulis manajemen lebih lanjut.

RUPS juga menetapkan pemberian wewenang kepada dewan komisaris menunjuk kantor akuntan publik atas kinerja 2022 dan menegaskan persetujuan atas struktur remunerasi masing masing karyawan dan struktur organisasi perseroan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper