Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (HKI), seperti film dan lagu menjadi jaminan kredit bank.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang merupakan turunan dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019.
Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu pun mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa para pelaku ekonomi kreatif akan mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan PP Nomor 24/2022 itu masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
“Saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit, sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut,” kata Dian dalam unggahan di akun Instagram resmi OJK, dikutip Senin (25/7/2022).
Dian menilai kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Baca Juga
Adapun, lanjutnya, agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan juga bersifat opsional, tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Dengan demikian, Dian menyampaikan setiap bank memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank adalah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Selain itu, kata Dian, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur.
“Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui,” tambahnya.
Berdasarkan data Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, pada saat ini pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan tren positif, sehingga perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.
Sementara itu, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video. Lalu diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, serta seni rupa.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan bahwa HKI bisa menjadi agunan untuk pinjaman perbankan.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi sesuatu yang kompleksitas, sebab aset yang dijamin merupakan aset tidak berwujud.
“Belajar dari berbagai negara adalah bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangible asset [aset tidak berwujud] itu relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan risiko,” kata Bhima kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).