Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Blokir Kendaraan Bodong Pajak 2 Tahun, Leasing Mobil Bekas Cemas?

Leasing mengaku akan dirugikan bila blokir kendaraan permanen, karena ada segelintir debitur nakal yang kreditnya macet sekaligus enggan membayar pajak.
Polisi mendorong sepeda motor warga. /ANTARA
Polisi mendorong sepeda motor warga. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan pemblokiran kendaraan bodong yang bakal lebih tegas dari pihak kepolisian, tengah menjadi sorotan industri pembiayaan (multifinance/leasing), terutama yang bermain di ranah agunan mobil bekas.

Sebab, pemain berpotensi merugi, sudah jatuh tertimpa tangga, apabila menemui debitur pembiayaan pembelian atau dana tunai beragun mobil bekas yang berakhir macet sekaligus lalai dalam kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, hal ini seiring dengan rencana pihak kepolisian memperketat penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun sejak masa registrasi ulang, alias sejak jatuh tempo pajak 5 tahunan.

Artinya, apabila suatu kendaraan belum berganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor, kemudian pemilik kendaraan lalai tak melakukan pembayaran sampai 2 tahun kemudian, kendaraan akan terkena blokir dan menjadi bodong.

Emiten leasing PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN) mengakui bahwa saat ini pemain yang mengakomodasi layanan mobil bekas memang harus lebih berhati-hati soal kondisi perpajakan kendaraan selaku agunan.

Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo menjelaskan bahwa pelaku industri pun tengah berdiskusi dengan asosiasi dan sesama pemain, terkait dampak ketentuan pemblokiran kendaraan bodong yang lebih tegas ini terhadap industri secara umum.

"Jadi kalau pembiayaan mobil baru masih mudah dimonitor. Mobil bekas lebih sulit, karena terkadang jatuh tempo pajak 5 tahunannya di tengah-tengah tenor. Konsumen pembiayaan mobil bekas kami pun rata-rata tenornya memang 3-5 tahun," ujar Harjanto kepada Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Sebagai gambaran, Harjanto menjelaskan apabila leasing sedang sial karena mendapat debitur nakal yang kreditnya macet sekaligus tidak membayar pajak, ketentuan blokir permanen dari pihak kepolisian memang merugikan leasing, karena terhitung menjadi beban penurunan nilai.

"Karena saat kendaraan kita tarik, itu menjadi kerugian buat kita. Memang sudah menjadi risiko multifinance terkait hal ini, apalagi jika ditambah kendaraan tersebut terkena blokirnya permanen," tambahnya.

Emiten PT BFI Finance Tbk. (BFIN) sebagai salah satu penguasa pasar pembiayaan mobil bekas mengungkap hal serupa, sekaligus mengakui bahwa ada saja segelintir debitur nakal yang memang tidak patuh membayar pajak.

"Perusahaan pembiayaan akan rugi kalo sampai kreditnya macet, ditambah pula pajaknya belum dibayar. Tapi itu menurut saya memang risiko bisnis dan kasusnya tidak akan banyak. Mungkin konsumen yang tidak patuh itu satu-dua saja," ujar Direktur Keuangan sekaligus Sekretaris Perusahaan BFI Finance Sudjono kepada Bisnis.

Oleh sebab itu, Sudjono menjelaskan pihaknya pun punya kepentingan selalu mengawasi setiap agunan mobil maupun sepeda motor agar surat-surat dan pajaknya selalu lancar, terutama selama dalam tenor pembiayaan.

"Kami selalu menekankan kepada debitur bahwa kendaraan itu kalau sudah selesai pembiayaan akan menjadi milik konsumen. Jadi kalau tidak patuh bayar pajak kendaraan, ya, yang rugi adalah konsumen sendiri," tambahnya.

Sebagai konteks, aturan kendaraan akan diblokir apabila sudah 2 tahun belum mengganti STNK dan pelat nomor sebenarnya telah lama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya dalam pasal 74 ayat 2 (b), yang berbunyi: penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.

Namun demikian, aturan ini baru akan dipertegas karena para stakeholder Kantor Bersama Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor akan membentuk pengelolaan data kendaraan bermotor terpusat (single data).

Sebagai informasi, para pemangku kepentingan terkait Samsat, yaitu Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, unsur Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pengumpul pajak kendaraan bermotor (PKB), dan PT Jasa Raharja selaku pengelola iuran wajib asuransi kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam komponen pembayaran STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper