Bisnis.com, JAKARTA – emiten bank digital PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) menyatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan dalam menjaga data nasabah, sehingga terhindar dari kebocoran data.
“Bank Raya terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabahnya dalam menjaga privasi nasabah dari kebocoran data,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Raya Ajeng Putri Hapsari kepada Bisnis, Kamis (11/8/2022).
Dalam hal ini, Ajeng menjelaskan Bank Raya menggunakan AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi fraud dan threat yang terjadi.
Dengan demikian, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini dapat mencegah ataupun merespon cepat apabila terjadi kasus kebocoran data.
“Dalam pemilihan teknologi ini, Bank Raya mempertimbangkan kajian analisis risiko sehingga teknologi yang digunakan untuk meminimalisir kebocoran data,” ungkapnya.
Selain dari sisi teknologi, Ajeng menyatakan bahwa Bank Raya selalu mengimbau kepada nasabah agar tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan, seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, dan kode one time password atau OTP kepada orang lain.
Hingga semester I/2022, Ajeng mencatat perseroan mengalami peningkatan pada nomor rekening atau number of account (NoA). Bank Raya telah memiliki sekitar 700.000 nomor rekening untuk digital saving Bank Raya.
“Hal tersebut didorong oleh meningkatnya fitur yang dimiliki oleh Raya apps yang memudahkan nasabah Bank Raya dalam bertransaksi,” tutupnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang teknologi informasi oleh bank umum. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa bank perlu meningkatkan kematangan dalam penyelenggaraan teknologi informasi (TI) melalui penerapan tata kelola TI yang baik.
Beleid yang ditetapkan pada 6 Juli 2022 itu bertujuan agar penyelenggaraan TI dapat memberikan nilai tambah dari investasi yang telah dikeluarkan Bank untuk mendukung tujuan bisnis perbankan.
Di samping itu, perbankan juga semakin dituntut untuk melakukan peningkatan layanan kepada masyarakat melalui transformasi digital.
“Untuk dapat memberikan nilai tambah yang optimal, Bank harus mampu menangani risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan TI serta mengelola sumber daya yang dimiliki secara tepat guna,” jelas beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (11/8/2022).
Maka dari itu, beleid No.11 POJK.03/2022 ini dirilis untuk memperkuat seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, perlu dilakukan penyusunan pengaturan tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.