Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan, Likuiditas Diklaim Aman

Untuk dapat memenuhi seluruh kewajiban manfaat polis di masa depan, Asabri terus menjalankan program mitigasi risiko yang bersifat jangka panjang.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Kamis (10/10). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat kemampuan membayar kewajiban PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri tercatat masih berada di bawah ketentuan dan diproyeksikan masih akan berada di bawah 100 persen sampai dengan 2026.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2023, Selasa (16/8/2022).

"Tingkat solvabilitas PT Asabri (Persero) saat ini masih berada di bawah ketentuan Menteri Keuangan meskipun dengan telah ditetapkannya tingkat bunga aktuaria sebesar 9,7 persen untuk perhitungan kewajiban manfaat polis tahun 2021 dan 9,5 persen untuk perhitungan kewajiban manfaat polis tahun 2022 oleh Kementerian Keuangan," tulis pemerintah.

Untuk dapat memenuhi seluruh kewajiban manfaat polis di masa depan, Asabri terus menjalankan program mitigasi risiko yang bersifat jangka panjang guna menjaga sustainability program. Berdasarkan proyeksi dari Asabri, rasio solvabilitas pada 2022 diperkirakan berada pada level 98,2 persen, sementara hingga 2026 angkanya masih berada di bawah 100 persen, yakni 83,2 persen.

Namun demikian, kesinambungan program yang dikelola oleh Asabri juga dapat dilihat dari rasio likuiditas yang masih dalam batas aman di atas 100 persen.

"Di mana proyeksi sampai jangka menengah seluruh kewajiban jangka pendek dapat dipenuhi dengan aset lancar, sehingga relatif aman," demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN TA 2023.

Sementara itu, pemerintah menilai potensi risiko fiskal APBN yang bersumber dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi TNI/Polri relatif terkendali dengan proyeksi rasio klaim pada 2022 sebesar 41,8 persen untuk JKK dan 78,5 persen untuk JKM, kecuali program tabungan hari tua (THT) yang diproyeksikan pada tahun 2022 mencapai 142 persen.

Dalam jangka panjang rasio klaim program JKK dan JKM cenderung terus menurun, sedangkan program THT cenderung meningkat yang disebabkan karena tingkat pertumbuhan premi THT tidak dapat mengimbangi dan melebihi tingkat pertumbuhan beban premi THT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper