Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) memiliki beragam keuntungan yang efektif diimplementasikan mulai besok, 1 September 2022.
Untuk diketahui, KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Bank Indonesia, dan bank BUMN.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyampaikan KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk KKP yang diproses secara domestik.
Erwin menerangkan untuk penerbitan KKP Domestik pada tahap awal dilakukan oleh Bank Himbara yang terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Selanjutnya, penerbitan KKP Domestik akan diperluas ke bank pembangunan daerah (BPD) secara bertahap.
“KKP Domestik dikembangkan menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit, sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Rabu (31/8/2022).
Erwin menjelaskan penggunaan KKP Domestik dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara. Selain itu juga dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), a.l. Toko Daring.
Di samping itu, KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash.
“Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” terangnya.
Presiden Joko Widodo menyatakan peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Tanah Air melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah yang akan meningkatkan pendapatan UMKM.
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa inisiasi KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan Kepala Negara pada 25 Maret 2022 di Bali.
“KKP domestik sejalan dengan misi bangga buatan Indonesia yakni menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS, milik negeri sendiri untuk belanja produk dalam negeri,” ungkapnya.
Selain itu, Luhut menambahkan bahwa penggunaan KKP di pemerintah pusat maupun daerah diharapkan juga akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS.