Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagih Utang BLBI, Satgas Arahan Mahfud MD Panggil Rochadi Tawaf Hingga Gusye Tapilatu

Inkud Satwa Nusantara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-159/PUPNC.10.05/2014 tanggal 4 September 2014 sebesar Rp44,85 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri)  bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri  Komjen Pol Agus Andrianto  (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (kiri) bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kedua kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dipimpin Rionald Silaban sebagai Ketua Pelaksana dan Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah memanggil Rochadi Tawaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Inkud Satwa Nusantara. 

Disebutkan, Inkud Satwa Nusantara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara No. PJPN-159/PUPNC.10.05/2014 tanggal 4 September 2014 sebesar Rp44,85 miliar. Termasuk di dalamnya BiAd sebesar 10 persen. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ronald Silaban itu, hari ini, Selasa (11/9/2022). 

Saat yang sama, Satgas BLBI juga memanggil manajemen PT Kuningan Perdana Lestari juga untuk menyelesaikan utang kepada negara. Jumlah yang ditagihkan yakni sebesar Rp48,29 miliar. 

Manajemen Kuningan Perdana Lesatari yang turut dipanggil Gusye Tapilatu, Ari Faris Husni Hidayat, Juriawaty, Irinato Purnomo Hadi, Thoriq Basalamah, Jaya Supartono, Farida, dan Cynthia Febrijati Liando. 

Para pihak yang diharuskan membayar piutangnya kepada negara itu diminta hadir pada Kamis, 15 September 2022 pukul 10.00 WIB di Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper