Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah Pinjol, AJB Bumiputera Hingga Leasing Kurang Modal, Bos OJK Non-Bank: Dinamis Sekali

Pengawasan OJK IKNB bakal semakin menantang, seiring meluasnya sektor jasa keuangan dalam cakupan pengawasan, misalnya koperasi simpan pinjam dan BP Tapera.
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando
KE IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah) dalam konferensi pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 pada Senin (5/9/2022)./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengawasan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) ke depan bakal lebih berat, karena tantangan terus bertambah seiring meluasnya sektor jasa keuangan dalam cakupan pengawasan.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengungkap hal tersebut dalam diskusi terbatas bersama media bertajuk 'Prioritas Kebijakan dan Penguatan Pengawasan IKNB' di Wisma Mulia 2, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

"Pokoknya kalau di luar perbankan, ya, masuk IKNB. Bahkan, dalam RUU P2SK [Rancangan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/Omnibus Law Keuangan], mau dimasukkan koperasi simpan pinjam, kemudian modal ventura, ada lagi asuransi usaha bersama. Jadi ekspektasi terhadap pengawasan OJK itu begitu besar," ungkapnya, Selasa (13/9/2022).

Ogi juga menyinggung bahwa pengawasan Asabri, Taspen, BP Tapera, serta berbagai lembaga jasa keuangan bentukan undang-undang lain yang sebelumnya berada dalam 'grey area' terkait pengawasan OJK, ke depan bakal turut menjadi tanggung jawab jajaran pengawas IKNB OJK.

"Jadi bertambahnya banyak sekali dan di OJK sendiri, kalau bukan perbankan dan tidak terkait pasar modal, ya, masuk IKNB. Belum lagi wacana bank bullion (bank emas), ke mana masuknya nanti? IKNB lagi. Jadi memang IKNB dinamis sekali di dalam cakupan pengawasannya, sehingga kami pun harus terus berbenah," tambah Ogi sembari bercanda. 

Oleh sebab itu, Ogi menyebut reformasi pengawasan sektor IKNB merupakan keniscayaan. Pasalnya, urgensi penataan ulang ini bukan hanya demi menyelesaikan masalah-masalah yang telah ada, namun juga meminimalkan masalah serupa terjadi di sektor keuangan non-bank yang sebelumnya tidak bermasalah. 

Sebagai contoh, Ogi mengupayakan penguatan internal jajaran pengawas OJK IKNB, dengan memisahkan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Selain itu, OJK pun bakal mengubah pendekatan pengawasan dari sebelumnya rule based menjadi principal based.

"Kemudian kita juga mengarah kepada risk based supervision dan supervisory technology. Karena semakin banyak yang kami awasi, maka pemanfaatan teknologi akan semakin dibutuhkan, dan tentu kompetensi pegawai OJK juga akan ditingkatkan. Karena kecepatan inovasi dan pertumbuhan industri itu lebih cepat dari regulasi, sehingga kita pun harus akselerasi supaya pengawasan lebih efektif," jelas Ogi.

Selain itu, Ogi juga mendorong penguatan lembaga profesi penunjang dalam setiap perusahaan dalam naungan OJK IKNB, seperti akuntan publik, aktuaris, sampai audit internal. Peran asosiasi pun akan diperkuat, terutama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya terkait aspek perlindungan konsumen.

Seiring dengan reformasi ini, harapannya perlindungan konsumen sektor IKNB pun menjadi lebih terjaga. Pasalnya, setiap perusahaan bermasalah bisa seketika diproses, berbasis keluhan konsumen dan prinsip-prinsip penyelenggaraan usaha yang baik.

Bukan lagi seperti sebelumnya, di mana OJK selaku regulator cenderung memproses suatu masalah dari perusahaan dalam pengawasannya, apabila perusahaan bersangkutan telah menabrak ketentuan tertentu, atau telah melanggar rasio-rasio kinerja keuangan sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini sejumlah kasus harus ditangani oleh OJK IKNB, mulai dari penertiban bisnis pinjaman online (pinjol), sejumlah perusahaan asuransi bermasalah mulai dari AJB Bumiputera hingga Wanaartha Life serta sejumlah leasing yang kekurangan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper