Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa rencana mengatur suku bunga harian platform teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending), bukan lah upaya menekan para pelaku industri agar memberikan layanan lebih murah lagi.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono melihat masih banyak salah-kaprah terkait besaran suku bunga industri yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ini, yang saat ini dipatok 0,4 persen per hari.
Oleh sebab itu, OJK percaya aturan suku bunga harian pinjol masih bisa sejalan dengan besaran yang telah terbentuk oleh mekanisme pasar, dengan harapan memberikan kepastian dan mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri.
"Jadi jangan melihat bunga 0,4 persen per hari itu berarti dikali 30 hari untuk sebulan, terus dikali 12 bulan kalau satu tahun. Tidak begitu. Ini hitungan secara umum, terutama untuk segmen konsumtif atau multiguna. Kalau yang segmen produktif, kami lihat masih kompetitif," ujarnya dalam diskusi terbatas bersama media, dikutip Rabu (14/9/2022).
OJK melihat industri tekfin P2P lending pun masih bisa bersaing dengan lembaga keuangan sejenis lain, karena kecepatan, kemudahan akses, dan persyaratan yang lebih ringan. Oleh sebab itu, sebenarnya biaya dan bunga bukan lah isu utama.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menambahkan perkembangan industri P2P lending terus didukung, karena menjadi solusi untuk meminimalkan ketergantungan masyarakat terhadap lembaga keuangan informal, apalagi rentenir.
Baca Juga
"Suku bunga harian ini untuk pinjaman yang tenornya pendek-pendek. Rata-rata sebulan, bahkan ada yang hanya 14 hari. Ini masih murah kalau dibandingkan pinjaman tidak resmi di pasar-pasar yang cuma sehari, pinjam pagi, dikembalikan sore," ungkapnya.
Terkini, OJK pun masih menimbang berapa besaran bunga yang tepat dengan riset dan survei terhadap para pemain, serta kolaborasi bersama asosiasi tekfin P2P lending.
Ihsanuddin membocorkan bahwa berdasarkan kajian sementara pihaknya, mayoritas bunga harian pinjaman multiguna para pemain berkisar 0,3 persen sampai 0,5 persen per hari, sementara pinjaman produktif berkisar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
"OJK tidak akan serta-merta menetapkan, ketok palu berapa persen, begitu. Tapi tetap didiskusikan dengan pelaku usaha yang pas berapa. Jadi harapannya besaran bunga tidak menekan konsumen, tapi juga membuat pertumbuhan bisnis industri P2P lending tetap terjaga," tambah Ihsanuddin.