Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjaman Pinjol Legal di Juli 2022 Cuma Rp18,71 Triliun, Titik Jenuh Mulai Terasa?

Kinerja ini terbilang melambat ketimbang catatan Juni 2022 senilai Rp20,41 triliun yang disalurkan kepada 17,1 juta rekening peminjam.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Industri teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) atau akrab disebut pinjaman online (pinjol) hanya menyalurkan pinjaman Rp18,71 triliun per Juli 2022 kepada 15,5 juta rekening peminjam.

Kinerja ini terbilang melambat ketimbang catatan Juni 2022 senilai Rp20,41 triliun yang disalurukan kepada 17,1 juta rekening peminjam.

Namun, capaian teranyar tersebut masih lebih baik ketimbang tren rata-rata penyaluran pinjaman industri pinjol sepanjang 2022 yang berada di kisaran Rp17 triliun per bulan.

Sebagai catatan, sepanjang tahun ini, penyaluran bulanan tertinggi secara kumulatif dari 102 platform pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp22,83 triliun pada Maret 2022. Hal itu terkait kebutuhan konsumtif maupun produktif jelang momentum Ramadhan 1443 H.

Adapun, dari sisi outstanding yang nilainya Rp45,72 triliun kepada 16,2 juta rekening peminjam per Juli 2022, nilainya masih naik Rp1,14 triliun ketimbang bulan lalu dan tumbuh 88,8 persen yoy secara tahunan.

Sementara itu, apabila penyaluran pinjaman setiap bulan dijumlahkan, total penyaluran industri pinjol sepanjang tahun berjalan telah mencapai Rp119,62 triliun.

Sedikit di bawah ekspektasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menargetkan penyaluran pinjaman industri bisa berada di kisaran Rp18 triliun per bulan.

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah sebelumnya optimistis penyaluran pinjaman industri akan tumbuh 50 persen yoy ketimbang tahun lalu. 

Proyeksi itu muncul karena belum ada sentimen negatif buat industri dan titik jenuh puncak penyaluran pinjaman setiap bulan pun masih belum terlihat.

Sebagai perbandingan, tahun lalu penyaluran pinjaman industri P2P lending mencapai Rp155,97 triliun, dari sekitar 103 juta entitas pemberi pinjaman (lender) kepada lebih dari 297,8 juta entitas peminjam alias borrower.

Namun, AFPI melihat proyeksi penyaluran pinjaman industri berpotensi tertekan oleh kebijakan perpajakan baru dari pemerintah yang mulai berlaku per Mei 2022, apabila berpengaruh secara signifikan terhadap minat para peminjam.

Pasalnya, perpajakan baru memunculkan kewajiban pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas fee dan komisi segala jasa besutan platform P2P lending, yang akhirnya turut membuat biaya layanan platform tekfin P2P lending semakin mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper