Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan tak lagi memperpanjang era relaksasi buat perusahaan pembiayaan (multifinance) yang masih memiliki portofolio restrukturisasi.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menjelaskan pertimbangan ini bersumber dari diskusi pihaknya bersama para pelaku usaha.
"Dari usulan pelaku industri, sebenarnya mereka sudah menemui tren [restrukturisasi] menurun dan flat sejak pertengahan Juni 2021. Menunjukkan dibilang perlu, sebenarnya tidak juga. Tetapi, dari kebijakan relaksasi kemarin, ada beberapa yang menjadi masukan untuk dilanjutkan," ujarnya dalam diskusi terbatas bersama media, dikutip Rabu (14/9/2022).
Terlebih, Bambang mengungkap data OJK sampai 13 September 2022 menunjukkan piutang restrukturisasi hanya tersisa Rp22,1 triliun dari sekitar 650.000 kontrak pembiayaan. Turun sekitar 50 persen (year-on-year/yoy) ketimbang tahun lalu yang masih Rp46,1 triliun dari 2,68 juta kontrak pembiayaan.
OJK dan para pelaku usaha sektor pembiayaan melihat perpanjangan restrukturisasi memiliki dampak negatif, salah satunya kemunculan moral hazard dari para debitur. Selain itu, pembiayaan akan menjadi kurang bergairah, apabila relaksasi yang berlaku masih mengatasnamakan dampak pandemi Covid-19 secara berkepanjangan.
Namun, OJK masih mempertimbangkan bagaimana nantinya keputusan perpanjangan era restrukturisasi di industri perbankan, serta dampak kebijakan tersebut buat para pemain multifinance.
Baca Juga
OJK IKNB pun masih terbuka dengan usulan terkait perpanjangan restrukturisasi sektor pembiayaan secara parsial, misalnya tergantung sektor usaha atau daerah tertentu. OJK pun mendengar aspirasi beberapa pelaku industri pembiayaan yang mengaku masih membutuhkan relaksasi terkhusus debitur UMKM.
"Kami masih mengkaji potensi perpanjangan, karena kami lihatnya dari sisi bahwa sumber pendanaan multifinance itu 80 persen dari perbankan. Kalau bank ada restrukturisasi, pasti multifinance juga akan restrukturisasi," tambahnya.
Sebagai informasi, OJK sempat memperpanjang periode kebijakan countercyclical dampak pandemi Covid-19 khusus Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dari sebelumnya berakhir pada April 2022 menjadi April 2023.
Bagi industri multifinance, kebijakan ini berguna membantu debitur yang bergiat di beberapa sektor tertentu yang notabene sulit bangkit dari pandemi dampak pandemi Covid-19. Stimulus ini memungkinkan para debitur tidak terhitung sebagai non-performing financing (NPF), serta tidak wajib masuk beban pencadangan seperti seharusnya.
Oleh sebab itu, stimulus ini pun memberikan kesempatan para pelaku multifinance memberikan keringanan terhadap para debitur, seperti kesepakatan penangguhan pembayaran cicilan, mengakomodasi perpanjangan tenor, atau memungkinkan debitur hanya membayar cicilan pokok terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu.