Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Perempuan Bergaji Rp1,1 Miliar, Ternyata Co-Founder Agen Asuransi di Bawah Allianz

Gaji Rp1,1 miliar dari industri asuransi masih diperbincangkan. Lantas mungkinkah agen asuransi biasa mendapatkan penghasilan sebesar itu?
Tangkapan layar konten Tiktok Felicia Putri Tjiasaka yang mewawancarai tiga perempuan bergaji Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar yang mengaku berkerja di industri asuransi viral di media sosial. /Bisnis-Muhammad Khadafi
Tangkapan layar konten Tiktok Felicia Putri Tjiasaka yang mewawancarai tiga perempuan bergaji Rp600 juta hingga Rp1,1 miliar yang mengaku berkerja di industri asuransi viral di media sosial. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA – Ramai video yang beredar di media sosial Tiktok, Intagram, dan Twitter membicarakan konten yang memuat gaji dari industri asuransi mencapai ratusan juta hingga Rp1,1 miliar per bulan.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok Felicia Putri Tjiasaka @felicia.tjiasaka, hingga saat ini video konten gaji Rp1,1 miliar itu telah disukai 1,6 juta dan 18.300 komentar warganet. Pemilik akun sendiri merupakan seorang investment storyteller, content creator, dan pengusaha di industri keuangan dan investasi, yaitu co-founder Ternak Uang.

Dalam konten tersebut, Felicia melakukan wawancara kepada tiga wanita dan bertanya tentang gaji bulanan. Ketiganya –Christina Dirdjohadi, Juliana Parmadi, Gwen Sembada– mengaku mendapatkan gaji mencapai 3 digit dan bekerja di bidang bisnis asuransi.

Saat Bisnis menelusuri profil wanita yang diwawancarai oleh Felicia Putri Tjiasaka, ketiganya bukan sekadar karyawan asuransi, melainkan co-founder Alife by Vision, yakni sebuah agensi asuransi yang berdiri pada 2019 dan juga bagian dari Vision Agency di bawah Allianz Life Indonesia.

Adapun, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar serta ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 10 juta tertanggung di Indonesia.

Disebutkan bahwa Alife adalah sekelompok pengusaha muda dengan misi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan untuk perlindungan finansial, dan juga untuk membantu orang lain mencapai kebebasan finansial (financial freedom).

Kami [Alife by Vision] percaya bahwa kesuksesan kami dibangun di atas kepuasan pelanggan, loyalitas, dan kerja tim,” demikian yang dikutip dari laman resminya pada Rabu (19/10/2022).

Terpisah, viralnya video konten gaji tersebut kembali direspons oleh Christiana, Juliana, dan Gwen dalam unggahan video singkat di akun Instagram milik Alife by Vision @alifebyvision.

Heboh Perempuan Bergaji Rp1,1 Miliar, Ternyata Co-Founder Agen Asuransi di Bawah Allianz

Dalam unggahannya, Christiana menyatakan bergabung di bisnis tersebut sejak 2017, menyusul di belakangnya Juliana dan Gwen pada 2018. Terkait income yang diperoleh, Juliana mengatakan bahwa pendapatan dari bisnis asuransi telah dipotong pajak, sebab ramai netizen yang menandai akun media sosial Dirjen Pajak.

Lantas, bagaimana mendapatkan income mencapai Rp1,1 miliar per bulan?

Berdasarkan perhitungan agen asuransi lifepal, dengan menggunakan jumlah pendapatan premi per tahun atau annual premium income (API), apabila agen asuransi A memiliki 40 nasabah dalam satu tahun dengan premi Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta per tahun. Dalam contoh ini, nilai API yang didapatkan adalah Rp5 juta, maka gaji yang akan diterima agen asuransi sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, komisi yang akan diterima sekitar 30 persen dari gaji pokok, alhasil besaran yang diterima agen asuransi A adalah Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan. Artinya, semakin banyak agen asuransi mendapatkan nasabah, maka akan semakin besar pula gaji atau income yang diterima.

Dengan asumsi perhitungan tersebut, berarti agen asuransi harus memiliki 400 nasabah yang aktif setidaknya sepanjang tahun berjalan untuk menerima pendapatan sekitar Rp500 juta. Bila mengincar pendapatan Rp1 miliar tentu lebih banyak nasabah yang harus diakuisi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan sistem komisi untuk agen atau tenaga pemasar asuransi terbilang adil. Artinya semakin aktif seorang agen mencari nasabah, akan berbanding lurus dengan penghasilan yang didapatkan.

Akan tetapi dia menekankan bahwa tidak banyak tenaga pemasar asuransi yang mampu mencetak komisi ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. 

“Bisnis agen asuransi itu adalah bisnis yang fair. Kalau kerja keras dan berhasil menjual banyak, ya komisi yang didapatkan besar. Kalau malas-malasan atau malah tidak berhasil menjual, ya tidak dapat apa-apa,” pungkasnya.

Sementara itu,  Founder Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Wong Sandy Surya mengatakan bayak tantangan-tantangan yang harus dihadapi para agen. Misalnya, memberikan penjelasan kepada banyak calon pemegang polis, tetapi hanya sedikit di antaranya yang jadi membeli produk yang ditawarkan. 

Agen Asuransi Bisa Didenda

Selain tekanan yang terbilang besar untuk mengakuisisi nasabah, tata cara agen asuransi menawarkan produk juga akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Pasal 75, disebutkan bahwa agen asuransi akan mendapatkan pidana denda senilai Rp5 miliar apabila dengan sengaja memberikan informasi yang menyesatkan kepada pemegang polis.

Secara rinci, pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan pihaknya banyak menerima keluhan dari para nasabah, sebab mereka tidak mengerti tentang produk yang ditawarkan.

Kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera misalnya, Anis menuturkan bahwa banyak nasabah atau pemegang polis mengira bahwa asuransi tersebut merupakan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian saat terjadi masalah, nasabah berbondong menuntut negara untuk mengembalikan dana para pemegang polis.

“Peran agen asuransi kita soroti juga bagaimana agen asuransi itu harus benar-benar jelas menjelaskan asuransinya apa, sehingga nasabah mendapatkan literasi yang cukup baik terkait dengan produk yang dia pilih,” kata Anis dalam acara Webinar Nasional bertajuk ‘RUU PPSK – Program Penjaminan Polis’ yang diselenggarakan secara virtual, Senin (17/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper