Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Tagih Dwiyanto Gondokusumo Cs. Rp80,58 Miliar

Pengurus PT Putra Surya Perkasa Intiutama hingga Dwiyanto Gondokusumo Cs. diminta mengembalikan uang negara dalam BLBI sebesar Rp80,58 miliar.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan ketua pengarah Mahfud MD serta Ketua Satgass Rionald Silaban kembali menagih penyelesaian uang negara kepada keluarga konglomerat Gondokusumo. 

Dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia hari ini, Senin (24/10/2022), Rionald Silaban meminta pengurus PT Putra Surya Perkasa Intiutama menyelesaikan utangnya kepada negara sebesar Rp80,58 Miliar.

"[Pemanggilan untuk] menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI secara sendiri-sendiri  maupun secara tanggung renteng (termasuk Sdr. Trijono Gondokusumo) setidak-tidaknya sebesar Rp80.587.414.500,16," ulas Rionald dalam pengumumannya. 

Disebutkan, para pengurus Putra Surya Perkasa Intiutama yang harus menyelesaikan utangnya kepada negara baik secara sendiri maupun tanggung renteng adalah Pengurus Putra Surya Perkasa Intiutama yang beralamat di Wisma Bank Dharmala, pengurus PT Putra Swadana Perkasa Dwiyanto Gondokusumo, Eddy Yunadi, Henry Wijaya, Murniaty Kartono, Bong Djun Ngian, Jakub Kongdjaja dan Robert Sutanto. 

Para debitur ini diminta menghadap dan membayar tagihan BLBI ke Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Sagas BLBI pada Kamis, 27 Oktober 2022 mendatang. 

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan  tindakan  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper