Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Emas Antam di Pegadaian, Bagaimana Aturannya?

Emas Antam selain dipasarkan sediri juga dijual sejumlah agen seperti Pegadaian, akan tetapi setiap agen memiliki kebijakan berbeda untuk pembelian kembali.
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Emas Antam menjadi pilihan investasi karena harganya yang stabil dan mengacu ke harga emas dunia. Selain itu, kandungan emas Antam yang 24 karat memberi keyakinan bagi investor untuk menyimpan logam berkilau ini. 

Emas Antam sendiri dapat dibeli di Butik Antam ataupun secara online di Logammulia. Juga terdapat sejumlah penjual di luar Antam seperti Pegadaian maupun mitra kerjasama. Sejumlah toko emas juga melayani jual beli emas Antam namun bersifat end user. 

Dengan banyaknya penjual emas Antam ini, investor di Twitter kemudian ramai bertanya, dapatkah Pegadaian yang sesama BUMN membeli emas Antam yang dibeli di luar? 

Menjawab pertanyaan warga Twitter, akun resmi Pegadaian menyebutkan emas Antam yang dapat dibeli pihaknya hanya jika investor terlebih dahulu membeli ke perusahaan. 

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, untuk saat ini kami hanya menerima penjualan logam mulia yang dibeli melalui Pegadaian ya," kicau @Pegadaian yang dikutip Rabu (26/10/2022). 

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli emas Antam di luar Pegadaian, perusahaan tidak bersedia untuk membeli. Akan tetapi, masyarakat dapat menjadikan emas Antam yang dimiliki sebagai jaminan utang di Pegadaian. 

"Terkait jual logam mulia Antam, jika bukan pembelian awal dari Pegadaian hanya bisa dijadikan barang jaminan gadai saja," ulasnya lebih lanjut.

Sementara itu, bagi penjual emas Antam yang membeli di Pegadaian juga disyaratkan membawa bukti pembelian. Penjualan tanpa bukti pembelian tidak akan dilayani oleh petugas. 

"Sesuai prosedur untuk penjualan kembali logam mulia harus membawa surat pembelian dari Pegadaian ya. Jika tidak, maka tidak dapat diproses penjualan kembali nya, hanya dapat diajukan gadai ya," disampaikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper