Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Pengurus Hexarattan Santikanusa Ditagih Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Rp47 Miliar

Satgas BLBI yang diarahkan Mahfud MD mengingatkan 4 obligor penanggung jawab Hexarattan Santikanusa untuk segera membayar utangnya ke negara.
Ilustrasi petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Ilustrasi petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan Ketua Rionald Silaban dan Ketua Pengarah Mahfud MD terus memburu para pengemplang dana negara saat penanganan krisis ekonomi 1998. 

Terbaru, Satgas BLBI mengumumkan meminya para pengurus PT Hexarattan Santikanusa untuk menghadap dan membayar tagihannya kepada negara. 

Disebutkan dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia hari ini, Kamis (27/10/2022), Satgas BLBI meminta empat pengurus Hexarattan Santikanusa membayar kembali tagihan ke negara sebesar Rp47,2 miliar. Perinciannya, Rp858,73 juta dalam bentuk rupiah. Selanjutnya US$2,98 dalam dolar Amerika Serikat. 

"Dalam hal Saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur da-lam peraturan perundang-undangan," jelas Rionald dalam pengumumannya. 

Sementara itu, para pengurus Hexarattan Santikanusa yang ditagih pertanggung jawabannya adalah Edy Oentorodjati, Heny Wilianti, Bambang Singohadi dan Shiley Susanti.Para obligor BLBI ini seluruhnya beralamat di Yogyakarta.

Sementara itu, nilai piutang BLBI tercatat melonjak menjadi Rp193,2 triliun per 31 Desember 2021. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, piutang aset BLBI itu terdiri atas tiga komponen, yakni aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset kredit eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan piutang bank dalam likuidasi (BDL).

Pada 2021, aset kredit eks BPPN tercatat senilai Rp88,39 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp83,4 triliun. Piutang BDL per 2021 senilai Rp9,96 triliun turun dari tahun sebelumnya Rp10,03 triliun.

Pemerintah mencatat bahwa aset kredit eks kelolaan PT PPA per 2021 adalah Rp94,8 triliun. Jumlahnya melonjak dari posisi 2020 yang hanya Rp8,9 triliun.

“Nilai aset kredit eks kelolaan PT PPA [naik] disebabkan adanya pembayaran dan/atau penyelesaian piutang oleh para debitur, penyesuaian kenaikan/penurunan nilai kurs mata uang asing, dan pengkategorian piutang menjadi piutang sementara belum dapat ditagih [PSBDT],” tertulis dalam LKPP 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa memang terdapat mutasi sejumlah aset pada tahun lalu yang membuat nilai piutang BLBI berubah. Misalnya, terdapat mutasi aset kredit eks BPPN senilai Rp4,9 triliun dari penyerahan aset hasil inventory custody.

“Ada juga mutasi tambah aset kredit eks kelolaan PT PPA senilai Rp8,59 triliun, termasuk penyerahan aset debitur grup Texmaco senilai Rp70-an triliun dikurangi pembayaran-pembayaran debitur lain,” ujar Rionald pada Jumat (14/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper