Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Gugat Pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, Rektor UGM Terseret?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya. Benarkah Rektor UGM ikut terseret?
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI

Bisnis.com , JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilaporkan bakal mengajukan gugatan terhadap tiga mantan pengurus "bank gagal" PT BPR Tripilar Arthajaya.

Terbaru, nama rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mulai disoroti oleh mengetahui mengetahui sebagai pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya.

Selain itu, layangan gugatan juga akan menyasar mantan direktur dan komisaris PT BPR Tripilar Arthajaya yakni Bambang Wahyudi dan Djungtjik Arsan serta mengendalikan perseroan yakni Abdul Nasir alias Jang Keun Won sebagai pihak terkait.

Untuk diketahui sebelumnya, penggugatan yang dilakukan LPS merupakan bentuk dari upaya untuk memperoleh perbaikan ( pemulihan) aset bank gagal akibat adanya penipuan.

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pemegang saham bank yang gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan yang diajukan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, LPS menjelaskan telah melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemilik saham PT BPR Tripilar Arthajaya.

Gugatan yang dilayangkan menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya untuk membayar tagihan senilai Rp29,13 miliar untuk menambal biaya kerugian kepada LPS.

"Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat telah dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS sebesar Rp29.137.542.200,"

Atas permohonan eksekusi yang dilayangkan LPS, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum.

Jika gugatan tersebut tidak diindahkan dan pembayaran kerugian senilai Rp29,13 miliar tidak diberitahukan, LPS secara lebih lanjut akan menambahkan aset-aset milik PT BPR Tripilar Arthajaya.

"Dalam hal pihak-pihak yang dimaksud tidak berjalan kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut," pungkas LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper