Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Andrew Pratama

Analis Yunior di Fungsi Penga-turan Pengelolaan Moneter, De-partemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Kala Tandon Sudah Penuh Tapi Keran Macet

Data pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 2 digit sejak 2020, terlihat bahwa perbankan memiliki dana yang melimpah.
Ilustrasi dana pihak ketiga
Ilustrasi dana pihak ketiga

Bisnis.com, JAKARTA - Saya mendengarkan keluhannya sambil mengangguk sesekali. “Padahal permintaan konsumen banyak loh, pak. Mungkin karena banyak yang work from home jadi butuh cemilan kali ya” ujarnya kembali. Sejenak saya berpikir, saya bisa saja menjelaskan berbagai alasan pengajuan pinjamannya ditolak oleh bank.

Mulai dari persyaratan yang belum lengkap sampai asesmen risiko yang dilakukan oleh bank atas tujuan penggunaan dana pinjaman. Namun, saya ragu penjelasan tersebut mampu memuaskan pertanyaannya terkait pengajuan pinjaman bank yang begitu sulit.

Menilik data pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang meningkat 2 digit sejak 2020, terlihat bahwa perbankan memiliki dana yang melimpah. Pada 2020, DPK telah tumbuh sekitar 12%-14% dan pada 2021, DPK juga tumbuh sekitar 12,21%.

Jika sebelum pandemi, bank-bank berlomba-lomba untuk menarik dana masyarakat dengan menawarkan suku bunga deposito yang tinggi, sekarang mereka bahkan tidak takut kehilangan nasabah karena menawarkan suku bunga deposito yang rendah.

Meskipun BI telah menaikkan BI-7DRR sebanyak 2 kali dengan total kenaikan 75 bps, sebagian besar perbankan masih belum menaikkan suku bunga deposito yang ditawarkan ke nasabah. Hal ini menjadi salah satu indikator bahwa bank masih memiliki likuiditas yang melimpah sehingga tidak terlalu agresif untuk menghimpun DPK.

Di sisi lain, penyaluran kredit perbankan khususnya ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 1,81% dan membaik pada 2021 dengan tumbuh sebesar 12,3%. Di tengah pandemi yang melanda selama 2 tahun terakhir, sektor UMKM menjadi salah satu sektor ekonomi yang mampu bertahan.

Hal tersebut mendorong Pemerintah untuk meningkatkan porsi penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM menjadi 30% pada 2024.

Namun, data survei perbankan yang dirilis Bank Indonesia pada triwulan IV-2021 menunjukkan bahwa standar penyaluran kredit UMKM diprakirakan lebih ketat pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan triwulan IV-2021.

Aspek kebijakan penyaluran kredit yang diprakirakan lebih ketat adalah suku bunga kredit. Persyaratan administrasi dan agunan juga diprakirakan menjadi aspek kebijakan yang masih cukup ketat pada triwulan I 2022.

LEBIH KETAT

Hasil survei pada triwulan II-2022 juga masih menunjukkan bahwa perbankan memprakirakan standar penyaluran kredit UMKM akan sedikit lebih ketat pada triwulan III 2022. Kredit jenis lainnya yang juga diprakirakan menjadi lebih ketat meliputi kredit modal kerja dan kredit konsumsi selain KPR.

Pengetatan persyaratan administrasi dan agunan menjadi salah satu cara perbankan untuk memitigasi resiko yang harus ditanggung bank apabila debitur tidak mampu menyelesaikan kontrak pinjamannya secara tepat waktu. Pengetatan persyaratan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi perbankan untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM yang ditetapkan Pemerintah.

Tantangan sektor UMKM untuk memperoleh kredit dari perbankan juga ditambah dengan minimnya akses ke kantor perbankan. Beberapa daerah setingkat kecamatan atau kabupaten bisa jadi belum ada kantor bank yang dapat melayani pengajuan kredit khususnya kredit UMKM.

Digitalisasi pada sektor perbankan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas fungsi intermediasi perbankan, terutama dalam proses penyaluran kredit kepada UMKM. Intermediasi melalui platform digital sudah dimulai dengan munculnya peer-to-peer lending platform di mana, secara sederhana, menghubungkan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Melalui platform dimaksud, penyaluran kredit yang dilakukan perbankan ke sektor UMKM diharapkan dapat lebih efektif karena bank dapat menyampaikan informasi persyaratan meskipun belum ada kantor cabang bank yang dapat dikunjungi oleh calon debitur.

Keran air ibarat fungsi intermediasi perbankan yang menjadi aliran distribusi dari pemilik dana ke pencari dana. Jika kerannya macet, maka air di tandon akan meluap dan menjadi sia-sia. Namun, jika keran yang digunakan terlalu longgar juga membuat kebocoran sehingga air terbuang sia-sia. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang sesuai untuk menjaga fungsi intermediasi berjalan secara efektif.

Digitalisasi berperan sebagai selang air yang menjangkau ember-ember penampungan yang jauh dari keran. Regulasi yang selaras dengan digitalisasi perbankan tentu akan mampu mengisi “ember-ember” roda perekonomian negara untuk terus tumbuh secara sehat menuju masyarakat yang sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andrew Pratama
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper