Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Perizinan Fintech Perlu Diperketat, Jumlah Dipangkas

Izin usaha fintech khususnya pinjol perlu diperketat agar masyarakan bisa membedakan pinjol legal dan ilegal
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Center Economic and Law Studies (CELIOS) menilai perlu adanya perketatan izin usaha financial technology (fintech) khususnya pinjaman online (Pinjol). Hal ini seiring maraknya kasus penipuan berkedok pinjol.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, perizinan pinjaman online atau fintech sebaiknya diperketat sehingga tidak terlalu banyak usaha yang ada di industri tersebut, minimal jumlah perusahaan fintech di bawah 20 entitas.

“Pengecilan perusahan fintech bisa diimbangi dengan skala penyaluran pinjaman yang diperluas, dengan begitu upaya untuk pengawasan juga lebih gampang dan masyarakat pun akan mudah membedakan pinjol legal maupun illegal. Semakin sedikit fintech maka lebih berkualitas juga manajamen risiko nya,” ujar Bhima kepada Bisnis, Sabtu (19/11).

Kemudian fintech pun juga perlu untuk bertanggung jawab melakukan edukasi dan melakukan screening calon peminjam secara lebih hati-hati lagi, apalagi dengan kondisi inflasi naik, suku bunga naik, tekanan daya beli juga naik, hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas pinjaman dari fintech.

Dari sisi OJK, Bhima menyampaikan bahwa OJK juga perlu melakukan edukasi dengan menggandeng tokoh publik agar nasabah ataupun calon nasabah tertarik untuk mengenal fintech.

“Temuan dari Celios, keputusan untuk berinvetasi sebagian besar dari influencer mereka para nasabah mendapatkan informasi. Dengan influencer yang memiliki peran cukup signifikan dalam menentukan keputusan keuangan, maka OJK juga perlu mengatur influencer agar bersertifikat dan kredibel,” ujar dia.

Sebagai informasi, anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad melihat kasus penipuan yang mengakibatkan ratusan mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol) juga merupakan cerminan kegagalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kamrussamad, kasus tersebut harapannya menjadi pijakan bagi OJK untuk lebih memperkuat tiga aspek, yaitu edukasi dan sosialisasi kepada anak muda, masih lemahnya fungsi penyidikan dan penindakan, serta perlindungan konsumen. "Kegagalan inilah yang harus menjadi perhatian OJK dalam meningkatkan literasi ke depan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper