Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kantor Cabang BSI Terdampak Gempa Cianjur, Ini Informasi Pengalihan Operasional

BSI atau BRIS mengalihkan operasional kantor cabang yang terdampak gempa Cianjur.
Karyawati Bank Syariah Indonesia melayani nasabah di KC Jakarta Hasanudin, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati Bank Syariah Indonesia melayani nasabah di KC Jakarta Hasanudin, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 3 dari 6 kantor cabang PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BRIS dilaporkan terdampak gempa magnitudo 5,6 yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat.

Adapun, tiga kantor cabang yang terdampak adalah KCP Cianjur Warung Kondang, KCP Cianjur Abdullah Bin Nuh, serta KCP Cianjur Cipanas.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary BSI Gunawan Arief Hartoyo menjelaskan bahwa BSI akan tetap memenuhi kebutuhan transaksi para nasabah.

"Kami memastikan klien BSI di tiga kantor cabang yang terdampak tetap dapat memenuhi kebutuhan keuangannya dengan melakukan pengalihan operasional sementara," terang Gunawan, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, operasional kantor cabang terdampak akan dialihkan ke sejumlah kantor cabang lain.

KCP Cianjur Warung Kondang dialihkan ke KC Cianjur ABN 1, KCP Cianjur Abdullah Bin Nuh dialihkan ke KC Siliwangi dan KCP Cianur Cipanas akan dialihkan ke KC Bogor Cisarua.

Disamping itu, BSI juga menyiapkan 1 unit mobil layanan gerak yang ditempatkan di Posko BSI dan BSI Maslahat yang berlokasi di JL. Gunung Lanjung, RT 04 RW 07 Desa Cijedil, Kabupaten Cianjur. BSI memastikan bahwa seluruh ATM BSI di wilayah Cianjur berfungsi normal.

Bank Syariah Indonesia bersama BSI Maslahat menurunkan 7 prang tim rescue kebencanaan ke lokasi serta akan menyalurkan sejumlah bantuan logistik sekaligus mendata mendata kebutuhan masayarakat terdampak.

"Saat ini, kami masih terus mendata kebutuhan yang diperlukan masyarakat dan berkordinasi dengan Satgas BUMN sesuai dengan instruksi dari Menteri BUMN Erick Tohir," tambah Gunawan.

Dalam perkembangan lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa saat ini otoritas sedang melakukan pembahasan terkait dengan penerapan POJK Nomor 19 tahun 2022.

Melalui beleid yang dirilis pada awal November tersebut, OJK memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.

Perlakuan khusus untuk bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Artinya, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper