Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI (BBRI): Debitur Terdampak Gempa Cianjur Bisa Dapat Tambahan Modal

Jika memenuhi kriteria, bank dapat memberikan modal tambahan yang terpisah dari fasilitas lainnya kepada korban gempa Cianjur.
Foto udara kondisi rumah warga terdampak gempa bumi di Rancagoong, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). /Bisnis-Rachman
Foto udara kondisi rumah warga terdampak gempa bumi di Rancagoong, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). /Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Debitur terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan tambahan modal dari bank seiring dirilisnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.

Melalui aturan yang dirilis pada awal November ini, OJK memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.

Perlakuan khusus untuk bank meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Artinya, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan terus meninjau kondisi usaha nasabah terdampak gempa Cianjur.

Dia menuturkan sesuai dengan POJK tersebut, jika memenuhi kriteria dan berdasarkan analisa yang dilakukan, bank dapat memberikan modal tambahan yang terpisah dari fasilitas lainnya. Namun, hal tersebut tetap memperhitungkan prospek usaha debitur.

“Hal ini tentu mendukung perbankan dan nasabah yang terdampak dalam pemulihan pasca bencana,” ujar Aestika kepada Bisnis, Rabu (23/11/2022).

Di sisi lain, Aestika menuturkan POJK baru ini juga dapat mencegah lonjakan tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di industri lembaga jasa keuangan, termasuk multifinance jika nasabah terkena bencana sesuai dengan kriteria OJK.

Terkait dengan kriteria yang dimaksud, penentuan daerah dan sektor yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memerhatikan beberapa aspek, seperti luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.

Selain itu, persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana juga akan mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Hal ini diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper