Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha Mandiri Finance Indonesia, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia pada 25 November 2022.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Mandiri Finance Indonesia pada 25 November 2022.

Sebagaimana pengumuman yang tercantum di laman resmi OJK pada Rabu (7/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022.

"[Pada] tanggal 25 November 2022 [OJK] telah mencabut izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia," kata Ogi dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Ogi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.

"[PT Mandiri Finance Indonesia] tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Ogi menyatakan PT Mandiri Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara rinci, Ogi menuturkan PT Mandiri Finance Indonesia wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

Di samping itu, PT Mandiri Finance Indonesia juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, imbuh Ogi, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Mandiri Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit melalui email [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper